Peringatan KPK untuk Bupati Mimika Eltinus Omaleng Usai Kasasi Dikabulkan MA
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tinggal menunggu Mahkamah Agung (MA) mengirimkan petikan kasasi Bupati Mimika Eltinus Omaleng terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Pasalnya, MA sudah kabulkan kasasi KPK mengenai hal itu.
"Kalau nanti sudah sampai kepada kami secara resmi, kepada KPK, pasti kami tindak lanjuti dari bunyi putusan resminya apa, sehingga nanti berikutnya dari Tim JPU diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kedeputian Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi di KPK untuk ditindaklanjuti dengan dilaksanakannya putusan tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan Senin, 6 Mei 2024.
Namun, Ali menjelaskan bahwa lembaga antirasuah enggan berandai-andai soal adanya indikasi keinginan Eltinus Omaleng untuk kabur. Sebab, kini ia akan kembali ditahan setelah Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas.
"Ya nanti saya tidak ingin berandai ke sana. Tetapi, yang pasti ketika kami menerima salinan kutipan itu secara resmi, maka di situlah kami tindak lanjuti," kata Ali.
Ali menyebutkan lembaga antirasuah tidak gegabah untuk menahan kembali Eltinus Omaleng. Sebab, KPK masih tetap menunggu petikan kasasi dari MA untuk segera ditindaklanjuti.
"Karena kalau putusannya itu, kan kami sudah mendengar bunyi putusannya, misalnya penjaranya dan lain seterusnya. Tetapi, dasar untuk melaksanakan putusan itu harus salinan putusan resmi, kami tidak bisa hanya berdasarkan informasi," ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengirimkan putusan petikan kasasi Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 29 April 2024. Informasi tersebut dibenarkan langsung oleh Juru Bicara MA Suharto.
"Info dari Panmud Pidsus (Panitera Muda Pidana Khusus) petikan (kasasi) sudah dikirim pagi ini," ujar Suharto kepada wartawan Senin, 29 April 2024.
Diketahui, lembaga peradilan tertinggi saat ini sudah mengabulkan kasasi dengan Nomor 523 K/Pid.Sus/2024. Kasasi itu dikirimkan langsung oleh KPK pada Rabu, 24 April 2024 kemarin.
Eltinus Omaleng telah dinyatakan vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, padahal dia telah terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Sementara itu, Suharto menjelaskan bahwa setelah petikan kasasi Eltinus Omaleng diserahkan ke KPK, maka sepenuhnya sudah menjadi kewenangan jaksa KPK.
"Kalau soal eksekusi itu wilayah atau otoritas jaksa sebagai eksekutor ya, tentunya Jaksa pada KPK," beber dia.
Sebagai informasi, sebelumnya jaksa penuntut umum KPK mendakwa mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Mimika 2015-2020, Totok Suharto telah merugikan keuangan negara Rp14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Menurut Jaksa KPK, tindakan ini dilakukan bersama dengan Bupati Mimika periode 2014-2019, Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy.