Kasasi KPK Dikabulkan MA, Tapi Bupati Mimika Eltinus Omaleng Tak Kunjung Ditahan

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menjelaskan petikan kasasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Kasus itu menyeret Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Namun, sejauh ini Eltinus Omaleng masih belum ditahan kembali. Dalam kasus ini, Eltinus telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Tetapi, langkah KPK mengajukan kasasi ke MA dan berakhir dikabulkan.

"Jadi, memang informasi yang kami peroleh kan dari Mahkamah Agung sudah memutus untuk menolak kasasinya, yang artinya itu menerima kasasi dari tim jaksa KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin 6 Mei 2024.

Dapat Dukungan Pemerintah, BNI Bakal Koordinasi dengan Para Kreditur Sritex

Meski demikian, KPK sampai saat ini belum menerima petikan kasasi yang disebut MA sudah dikirim. Ali menduga MA ada kekeliruan dalam mengirimkan petikan itu.

"Kami dapatkan informasi ada kekeliruan memang itu dikirimkannya bukan kepada KPK. Tetapi, kepada jaksa Kejaksaan, sehingga tentu kami sih berharap dari MA pun mengecek informasi ini, bahwa ada kekeliruan misalnya ditujukannya kepada KPK," jelas Ali.

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

Ketua KPK Firli Bahuri merilis Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka

Photo :
  • ANTARA

Lebih lanjut, Ali menuturkan jika petikan kasasi MA sudah diterima KPK, maka tim penyidik tinggal melakukan pemanggilan kembali. Sebab, tingkat kasasi merupakan tahapan yang terakhir atau final.

"Sehingga nanti berikutnya dari tim JPU diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kedeputian Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi di KPK untuk ditindaklanjuti dengan dilaksanakannya putusan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, MA sudah mengirimkan putusan petikan kasasi Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada KPK pada Senin 29 April 2024. Informasi itu juga dibenarkan Juru Bicara MA Suharto.

"Info dari panmud pidsus (Panitera Muda Pidana Khusus) petikan (kasasi) sudah di kirim pagi ini," kata Suharto, Senin, 29 April 2024.

MA mengabulkan kasasi nomor 523 K/Pid.Sus/2024. Kasasi itu dikirimkan langsung oleh KPK pada Rabu 24 April 2024.

KPK melakukan kasasi karena Eltinus Omaleng dinyatakan vonis bebas oleh majelis hakim PN Makassar. Padahal, Eltinus diduga terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Sementara, Suharto menuturkan usai petikan kasasi Eltinus Omaleng diserahkan ke KPK maka sepenuhnya sudah jadi kewenangan jaksa KPK.

"Kalau soal eksekusi itu wilayah atau otoritas jaksa sebagai eksekutor ya tentunya jaksa pada KPK," jelas Suharto.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum KPK mendakwa eks Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Mimika 2015-2020, Totok Suharto merugikan keuangan negara Rp14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Menurut Jaksa KPK, tindakan itu diduga dilakukan bersama Bupati Mimika periode 2014-2019, Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya