Hari Ini Hakim MA Gazalba Saleh Bakal Diadili di PN Jakpus

Hakim Agung Gazalba Saleh Ditangkap KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait kasus dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidang akan digelar pada Senin 6 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa sidang Gazalba Saleh yakni pembacaan dakwaan. Ia menjelaskan bahwa Gazalba Saleh bakal didakwa soal penerimaan gratifikasi dan TPPU usai lembaga antirasuah melakukan pengembangan suap di lingkungan MA.

"Benar, sesuai dengan jadwal penetapan hari sidang yang diterima Tim Jaksa, hari ini (6/5) Tim Jaksa akan membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Terdakwa Gazalba Saleh," ujar Ali Fikri kepada wartawan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Rencananya sidang tersebut akan digelar sekira pukul 10.00 WIB. Sidang Gazalba Saleh pun treah teregister di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dengan nomor 43/Pid. Sus-TPK/2024 PN Jkt. Pst.

Gazalba Saleh Kembali Ditahan

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Gazalba Saleh kembali ditahan karena penyidik berhasil menemukan kecukupan alat bukti usai kasusnya di kembangkan. Hal itu dilakukan lewat pengembangan kasus suap di lingkungan MA.

"KPK kemudian mengembangkan perkarannya dan berdasarkan kecukupan alat bukti naik ke tahap penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU," ujar Asep Guntur di gedung merah putih KPK, Kamis 30 November 2023.

KPK Umumkan Dua DPO Kasus Korupsi AKBP Bambang Kayun Belum Berhasil Ditangkap

Gedung Merah-Putih KPK

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Asep pun menjelaskan bahwa Gazalba akan ditahan dalam kurun waktu 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan mulai hari ini di Rumah Tahanan KPK.

KPK Sudah Jerat Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka GS untuk 20 hari pertama, mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Asep.

Gazalba Saleh dinilai bersalah karena telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wakil Ketua KPK Akui Masih Masih Ada Lima DPO Korupsi Belum Ditangkap
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

KPK Ungkap Berhasil Usut Kasus Rafael Alun dan Eko Darmanto Lewat Pemeriksaan LHKPN

Masyarakat pun diharapkan bisa membantu memantau LHKPN dengan cara mengakses e-announcement.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024