Alasan Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melakukan gugatan ke PTUN dan Mahkamah Agung (MA). Gugatan tersebut dilayangkan untuk Dewas KPK.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Ghufron pun menjelaskan alasannya menggugat Dewas KPK ke PTUN dan MA. Ia menyebutkan bahwa gugatan itu tetap dalam rangka menghormati Dewas KPK.

"Jangan salah, malah ini penghormatan tertinggi saya kepada dewas yang telah membentuk peraturan dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan dewas juga, jangan sampai dewas lupa kalau pernah membentuk peraturan," ujar Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat 3 Mei 2024.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Nurul Ghufron saat diperiksa Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ghufron menjelaskan bahwa bentuk penghormatan dalam gugatannya itu yakni mendasar pada peraturan Dewas. Ghufron kembali menjelaskan bahwa gugatannya itu dilakukan karena dugaan pelanggaran etik untuk dirinya telah melampaui batas atau kedaluwarsa.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

"Jadi Dewas sendiri yang mengatur dalam perdewas no 4/2021 tentang tata cara penegakan kode etik, dalam pasal 23 diatur tentang daluwarsa ya laporan & temuan dugaan pelanggaran kode etik yaitu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya," kata Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan gugatan ke Dewas itu bentuk penghormatannya karena sudah memberikan aturan tentang daluwarsa dugaan etik.

"Saya menggugat itu adalah penghormatan terhadap dewas yang telah mengatur adanya daluwarsa laporan, agar dewas yang sudah membuat, menegakkan peraturannya tidak melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri," ungkap dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga telah melayangkan gugatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Mahkamah Agung (MA). Padahal, dia sendiri telah melakukan gugatan Dewas KPK juga ke PTUN DKI Jakarta.

Hak tersebut menjadi salah satu alasan Nurul Ghufron tak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewas KPK hari ini. Ia menyebutkan tak bisa hadir karena harus hadir di MA.

"Saya diundang untuk kegiatan sidang etik, kebetulan saya sengaja dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," ujar Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis 2 Mei 2024.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.

Ghufron menjelaskan bahwa sejatinya jika ada sebuah gugatan yang berlangsung di MA maka sudah semestinya sidang ditunda. Bahkan, Ghufron juga sudah menggugat Dewas KPK ke PTUN DKI Jakarta.

"Pertama di pasal 55 UU MK menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut kalau sedang diuji juga di MA maka harus ditunda. Oleh karena itu, atas dasar yang itu, atas dasar pasal 55 UU MK tersebut, saya meminta penundaan. Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud," kata dia.

"Yang kedua, norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut, Perdewas nomor 3 dan 4 tahun 2021, baik materi dan acaranya juga sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung," lanjutnya.

Ghufron menyebutkan bahwa laporannya ke Dewas KPK itu juga saat ini tengah diuji ke MA. Sebab, ia mengklaim bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang untuk dirinya sudah kedaluwarsa.

"Oleh karena itu, karena baik tindakannya memeriksa saya yang dalam perspektif saya laporan dimaksud telah daluarsa, maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke Mahkamah Agung," bebernya.

Adapun gugatan Nurul Ghufron ke MA itu tertera dengan nomor 26 P/HUM/2024. Gugatan itu diajukan Ghufron pada Kamis 25 April 2024 kemarin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya