Nurul Ghufron Sempat Ngadu ke Alex Sebelum Bantu ASN Kementan Mutasi ke Jatim
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat ini tengah menunggu proses sidang etik di Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Sidang etik itu ditunda hingga Selasa 14 Mei 2024.
Ghufron terseret dugaan pelanggaran etik karena diduga bantu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian atau Kementan RI dimutasi dari Jakarta ke Jawa Timur. Hal itu berawal saat Ghufron dapatk cerita dari seorang ibu.
Sang ibu menceritakan bahwa menantunya ingin pindah wilayah kerja tapi tak kunjung dikabulkan. Pengajuan itu dilakukan karena menantunya tengah hamil.
Ghufron bercerita ASN Kementan yang tak dikabulkan untuk mutasi kerja karena alasan akan mengurangi tenaga kerja di Jakarta.
"Intinya laporannya adalah mereka mengajukan diri untuk minta mutasi sejak hamil sampai kemudian melahirkan 1 tahun 7 bulan. Jadi, sekitar 2 tahun itu tapi tidak dikabulkan," ujar Ghufron kepada wartawan, Jumat, 3 Mei 2024.
Pun, Ghufron menambahkan justru ASN Kementan RI itu malah mengundurkan diri dari pekerjaannya dan dikabulkan. Padahal, klaim Ghufron, hal itu sama juga dengan mengurangi sumber daya manusia (SDM).
Mendengar itu, Ghufron bercerita kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata alias Alex sebelum bertindak memutasi ASN Kementan RI itu.
Menurut dia, dalam diskusi dengan Alex, sikapnya untuk bantu ASN Kementan RI itu tak masalah jika semua memenuhi syarat.
"Dapat keluhan seperti itu, saya langsung diskusi dengan pimpinan yang lain yaitu Pak Alex," lanjut Ghufron.
"Pak Alex kemudian menceritakan yang begitu boleh karena pak Alex menceritakan beberapa case lainnya yang beliau menyampaikan 'saya pernah begitu-begitu.' Itu dari pak Alex," tutur Ghufron seraya diskusi dengan Alex.
Dia menuturkan bahwa Alex tak masalah dengan mutasi ASN asalkan memenuhi syarat. "Asalkan pemohon mutasi tersebut memenuhi syarat, tidak kemudian tidak memenuhi syarat kemudian di-endorse untuk memenuhi syarat, itu yang disampaikan Pak Alex," ujar Ghufron.
Setelah itu, Ghufron mencari tahu perihal tersebut. Ia pun mengecek ke website Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari situ, ia menemukan hal itu tak masalah asalkan memenuhi syarat.
Lebih lanjut, dia menjelaskan setelah bercerita, Alex kemudian mengupayakan untuk mencari kontak pejabat di Kementan RI. Alex pun mengarahkan Ghufron ke mantan Sekjen Kementan RI Kasdi Subagyono.
"Malah Pak Alex yang mencarikan nomor kontak dari pejabat di Kementan termasuk nomornya Pak Kasdi," jelas Ghufron.
"Baru kemudian sekitar 2-3 minggu kemudian, beliau menyampaikan bahwa memenuhi syarat dan bisa diproses mutasinya," lanjutnya.
Namun, setelah itu Ghufron menyampaikan bahwa pada 8 Desember 2023, Kasdi melaporkannya ke Dewas KPK dengan alasan adanya penyalahgunaan wewenang.
Padahal, Ghufron menyebut dalam bantu mutasi itu, dirinya tak menerima imbalan apapun. "Duit ataupun hadiah apapun saya tidak dapat apapun dan saya tidak minta apapun," ujarnya.