Momen Hakim Konstitusi Saldi Isra Tegur Peserta Sidang yang Telat: Disetrap Pakai Push Up

Hakim MK Saldi Isra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Hakim konstitusi sekaligus Ketua Panel II, Saldi Isra, menegur peserta sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024, Jumat, 3 Mei 2024. Saldi menilai peserta yang telat hadir akan mengganggu jalannya persidangan. Ia pun mengatakan akan menyuruh push up jika ada peserta sidang yang telat datang.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Mulanya, kuasa hukum Partai Golkar, pemohon dengan perkara nomor 78-01-04-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Alberthus, membacakan pokok permohonan. Namun, secara tiba-tiba, terdengar suara seseorang yang meminta izin kepada Majelis Hakim.

"Berikut kuasa untuk nomor 78," ujar Hakim Saldi mengawali pembicaraan, di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Seseorang itu meminta izin karena telat hadir dalam persidangan. Adapun orang itu merupakan kuasa hukum dari PKB dengan nomor perkara 117-02-01-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

"Mohon izin, Yang Mulia," ujar seseorang dalam ruang sidang.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

"Siapa yang minta mohon izin tadi?" kata dia.

"Mohon izin Yang Mulia, Kuasa Hukum 117 Yang Mulia, mohon maaf terlambat Yang Mulia," jawabnya.

Saldi memberi peringatan agar peserta sidang tidak telat lagi. Saat itu juga ia berkelakar akan menyuruh peserta sidang yang telat datang untuk melakukan push up.

"Ya, nanti enggak boleh lagi terlambat ya. Ini kalau terlambat terus susah kita ini, nanti disetrap pakai apa, pakai push up," tuturnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilu Legislatif atau Pileg 2024. Total ada 297 perkara yang akan disidangkan oleh sembilan hakim konstitusi.

Agenda pertama pada sidang Sengketa Pileg 2024 yaitu seluruh hakim akan mendengarkan seluruh permohonan dari para pemohon.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan sembilan hakim MK terbagi atas tiga panel sidang yang berjalan bersamaan. Mereka, kata Fajar, bakal masuk ke dalam komposisi tiga orang hakim per panelnya.

“Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi," kata Fajar kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin, 29 April 2024.

Fajar kemudian menjelaskan secara rinci terdapat tiga hakim konstitusi di Panel I, yaitu hakim Suhartoyo (Ketua Panel), hakim Daniel Yusmic Foekh, dan hakim Guntur Hamzah. Selanjutnya pada Panel II terdiri hakim Saldi Isra (Ketua Panel), hakim Ridwan Mansyur, dan hakim Arsul Sani.

“Selanjutnya Panel III terdiri atas hakim Arief Hidayat (Ketua Panel), hakim Anwar Usman, dan hakim Enny Nurbaningsih," kata dia.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

Polri menegaskan bakal menindak tegas anggota bila tak netral.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024