KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Syahrul Yasin Limpo dengan TPPU
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak menutup peluang untuk menjerat keluarga Syahrul Yasin Limpo atau SYL, terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Hal ini berdasarkan beberapa fakta persidangan yang terungkap.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa keluarga SYL sangat dimungkinkan dijerat TPPU jika ketahuan memang sengaja menikmati sejumlah uang haram di Kementerian Pertanian atau Kementan saat SYL menjadi menteri.
"Ya sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," ujar Ali Fikri kepada wartawan dikutip Jumat 3 Mei 2024.
Ali menuturkan, jika ada pihak lain yang mengetahui tapi tetap menikmati uang haram maka ia tetap bisa dijerat hukum terlebih ada pasal TPPU. Bahkan harta yang dimiliki pihak lain yang dikategorikan TPPU itu mudah untuk diukur.
"Bisa dihukum? Bisa, karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya," kata Ali.
Jubir berlatar belakang jaksa itu menjelaskan, bahwa pihak tertentu bisa dijerat TPPU pasif. Sebab, pihak itu ikut menikmati meski bukan merupakan tersangka utamanya.
"Maka jatuhnya dia menikmati dari hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset yang itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU pasal pasif. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati dari kejahatan," kata dia.
Diketahui, SYL turut memberikan sejumlah biaya untuk kepentingan pribadinya menggunakan uang hasil pemerasan hingga gratifikasi di Kementan RI.
Terungkap dalam persidangan, SYL sempat memberikan biaya renovasi rumah untuk anak, ulang tahun cucu, biaya sunatan susu, membeli kacamata, membeli satu unit mobil untuk anak dan masih ada sejumlah biaya lainnya.