Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Dirinya Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Terkait hal tersebut, Ghufron mengatakan bahwa penundaan sidang memang atas permintaannya.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Nurul Ghufron mengatakan bahwa dirinya meminta dewas menunda sidang yang akan mengadilinya secara etik tersebut. Sebab, saat ini Ghufron tengah menggugat Dewas KPK ke PTUN DKI Jakarta.

Nurul Ghufron saat diperiksa Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan

Ia menjelaskan gugatannya ke PTUN itu dilakukan karena menganggap Dewas KPK tetap memproses sidang etiknya padahal laporan itu dianggap telah kedaluwarsa.

"Kalau kemudian forumnya atau sidang etiknya yang memeriksa dugaan pelanggaran etik terhadap saya sedang saya gugat ke PTUN Jakarta, forumnya saya gugat tentang keabsahannya, tapi forumnya itu sendiri berjalan, dan akan menjadi bisa bertentangan ya," ujar Ghufron kepada wartawan, dikutip Jumat 3 Mei 2024.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Maka itu, Ghufron meminta untuk sidang etiknya ditunda. Ia menyebutkan bahwa dirinya bukan sengaja tidak hadir tapi memang sudah diminta untuk menunda sidang etiknya.

"Atas dua hal tersebut, saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir, tapi memang sengaja untuk meminta penundaan," kata dia.

Selanjutnya, Ghufron menjelaskan bahwa upaya yang dilakukannya saat ini merupakan hal yang biasa sebab itu termasuk dialektika hukum.

"Itu berkaitan dengan sidang etik tadi pagi. Kedua yang perlu kami sampaikan sekali lagi dialektika hukum itu antara pemohon dengan termohon, antara penggugat dengan tergugat, itu adalah dialektika yang biasa," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron absen saat sidang dugaan pelanggaran etik yang akan digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengungkapkan alasan Nurul Ghufron tak hadir dalam sidang karena sedang menggugat Dewas lainnya melalui PTUN.

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Diketahui, Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas karena dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mengusut kasus pemerasan eks Jaksa KPK inisial TI. Tetapi, Nurul Ghufron juga ternyata menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ghufron dilayangkan pada Rabu, 24 April 2024. Dalam gugatan itu, tertulis nomor perkaranya yakni 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup, karena Nurul Ghufron (NG) tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN)," kata Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis, 2 Mei 2024.

Kendati demikian, Syamsuddin menegaskan sidang akan dilanjutkan kembali pada 14 Mei 2024 mendatang. Dewas KPK tetap melanjutkan sidang meski nantinya Nurul Ghufron tak hadir dalam sidang kedua tersebut.

"Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya