KPK Sebut Gratifikasi dan Pencucian Uang Bupati Probolinggo Capai Rp239 Miliar

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Dugaan nonimal transaksi haram dalam perkara yang menjerat Puput mencapai Rp239 miliar.

“Sepanjang proses penyidikannya, diperoleh nilai penerimaan grafitikasinya mencapai Rp149 miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp90 miliar,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 2 Mei 2024.

Namun, Ali belum bisa memerinci barang yang jadi objek gratifikasi dan pencucian uang Puput. Tim Jaksa KPK kini tengah menyusun dakwaan mantan bupati tersebut.

“Tim jaksa segera menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasinya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor,” kata Ali Fikri.

Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari.

Photo :
  • Nur Faishal/ VIVA.

Puput sebelumnya diciduk KPK dalam kasus dugaan jual beli jabatan. Kini, dia sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Surabaya.

KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut. Lembaga antirasuah menduga ada penerimaan lain yang mengarah kepada penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Puput.

Adapun dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Puput Tantriana tak lama lagi statusnya akan jadi terdakwa dengan jalani persidangan. Hal itu setelah Jaksa dari KPK melimpahkan berkas Puput ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Ada Sosok Lain Diperiksa Bareng Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

“Siang ini sekitar pukul 12.00 hingga pukul 13.00, Rutan Perempuan IIA Surabaya menerima pelimpahan berkas PTS dari Jaksa KPK,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, dikutip dari VIVA Jatim, Kamis, 2 Mei 2024.

Pahala Nainggolan Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus Alex Marwata Bertemu Eko Darmanto
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK

Soal PK Mardani Maming, KPK Yakin MA Bekerja Profesional Tanpa Ada Intervensi

KPK menanggapi proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming di tengah kasus suap Rp 1 triliun dengan tersangka eks pejabat MA Zarof Ricar.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024