Nurul Ghufron Tidak Hadir, Dewas KPK Tunda Sidang Etik dan Dilanjutkan 14 Mei

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Dewas menyebut Nurul Ghufron tidak hadir dalam sidang etik tersebut.

Profil 5 Dewas KPK Periode 2024-2029, Ada Eks Jenderal Polisi hingga Mertua Komika Kiky Saputri

"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup, karena Nurul Ghufron (NG) tidak hadir," kata Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis, 2 Mei 2024.

Adapun sidang akan dilanjutkan pada 14 Mei 2024 mendatang. Nantinya, kata Syamsuddin, sidang akan tetap dilanjutkan meski Nurul Ghufron tidak datang untuk kedua kalinya.

Terpilih Jadi Ketua KPK, Setyo Budiyanto Punya Harta Rp 9,6 Miliar

"Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan," ucap dia.

Diketahui, Nurul Ghufron diduga terlibat dugaan pelanggaran etik hingga dilaporkan ke Dewas KPK. Sebab, Nurul Ghufron diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

DPR Umumkan 5 Dewas KPK Terpilih 2024-2029, Berikut Daftarnya

"Ya sidangnya mulai tanggal 2 Mei," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan dikutip Kamis, 25 April 2024.

Tetapi, dalam dugaan kasus penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian RI itu juga turut menyeret Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, hanya Nurul Ghufron yang naik ke tahap sidang etik.

"Yang disidangkan Pak NG," kata dia.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran etik Ghufron ada kaitannya dengan laporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Tetapi, Syamsuddin belum menjelaskan secara rinci soal bentuk penyalahgunaan yang diduga dilakukan oleh Ghufron di Kementerian Pertanian.

Pernyataan itu disampaikan Syamsuddin saat menjawab laporan Ghufron kepada Albertina Ho di Dewas KPK. Syamsuddin mengatakan, laporan itu diharapkan tidak berkaitan dengan kasus etik Ghufron yang kini masih bergulir di Dewas KPK.

"Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG laporkan Bu AH. Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM," kata Syamsuddin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya