Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Guru Terjerat Pinjol

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan (sumber: KSP)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ke-65 jatuh pada hari ini Kamis, 2 Mei 2024. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan menilai peringatan ini dapat menjadi momentum untuk menempatkan kembali posisi strategis guru dalam menciptakan ekosistem belajar yang inklusif dan aman. 

Soal Kasus Ibu dan Anak Jadi Korban Pinjol, Menteri PPA Lakukan Koordinasi dengan Kemenkomdigi

Saat ini, seorang guru yang memiliki tugas utama tidak sedikit masih harus mencari tambahan penghasilan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan, kata dia, tak sedikit guru yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Abetnego menyatakan, salah satu upaya memenuhi jaminan kebutuhan bagi guru adalah melalui sertifikasi. Saat ini, kata dia, dari jumlah 3 juta guru di Indonesia, baru terdapat 44.9% atau 1,347 juta guru yang telah tersertifikasi. 

Implikasi Ketergantungan pada Kecerdasan Buatan terhadap Proses Pembelajaran

Artinya, jika perhitungan pendapatan guru diperoleh dari gaji dan tunjangan profesi berdasarkan sertifikasi, masih terdapat lebih dari 1 juta guru yang belum sejahtera.

“Percepatan sertifikasi guru menjadi keniscayaan agar guru memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimun dan jaminan kesejahteraan sosial. Jangan ada lagi cerita guru harus nyambi jadi buruh tani atau kurir barang setelah jam sekolah selesai, bahkan cerita guru yang terjerat pinjol,” kata Abetnego di Gedung Bina Graha Jakarta pada Kamis, 2 Mei 2024.

Viral Istilah Pinjol Diganti Jadi Pindar, Apa Sih Bedanya?

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan (sumber: KSP)

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Abetnego menyampaikan Kantor Staf Presiden mendukung upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang tengah menyiapkan skema baru untuk percepatan sertifikasi guru. 

Dengan skema baru tersebut, lanjut dia, ada beberapa penyesuaian bagi guru dan calon guru yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), khususnya dalam proses rekrutmen, pembelajaran, dan seleksi.

Dalam proses rekrutmen, nantinya pemerintah melakukan pembaruan data guru dalam jabatan (daljab) yang memuat pendidikan dan pengalaman mengajar guru secara lebih akurat. Sementara dalam pembelajaran, nantinya ada penyesuaian terkait pelaksanaan secara hybrid/bauran, masa tempuh, dan satuan kredit bagi guru-guru dengan kondisi tertentu. 

“Dalam seleksi penerimaan juga ada penyesuaian yang memudahkan guru daljab (dalam jabatan) dalam mengikuti uji kompetensi yang dilakukan Kemdikbudristek,” tutur dia.

Abetnego meyakini perubahan skema PPG yang saat ini sedang digodok di dalam Rancangan Peraturan Mendikbudritek tersebut, menjadi lompatan untuk mengurai kebuntuan dalam penyelenggaraan sertifikasi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

“Dengan adanya skema baru ini, KSP berharap target minimal 800.000 guru tersertifikasi dapat tercapai tahun ini sebagai salah satu ikhtiar pembenahan pendidikan yang berkualitas,” pungkasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya