Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nurul Ghufron
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) rencananya akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024 sekira jam 09.30 WIB. Hal itu diduga karena Nurul Ghufroan sudah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus Kementerian Pertanian RI.

Pimpinan KPK Baru Sudah Terpilih, Alex Marwata: Tak Akan Banyak Bawa Perubahan Memberantas Korupsi

"Sidang sesuai jadwal Kamis, 2 Mei jam 09.30 WIB," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan Kamis, 2 Mei 2024.

Nurul Ghufron saat diperiksa Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Tapi, Syamsuddin Haris tak menjelaskan secara detail soal sidang etik hari ini. Ia hanya menyerahkan seluruh keputusan di dalam sidang.

Nurul Ghufron terlibat dugaan pelanggaran etik hingga dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian RI.

ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan

Tetapi, dalam dugaan kasus penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian RI itu juga turut menyeret Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Namun, hanya Nurul Ghufron yang naik ke tahap sidang etik.

"Yang disidangkan Pak NG," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Gugatan Nurul Ghufron ke PTUN

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas karena dugaan penyalahgunaan wewenenang dalam mengusut kasus pemerasan eks Jaksa KPK inisial TI. Tetapi, Nurul Ghufron juga ternyata menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ghufron dilayangkan pada Rabu, 24 April 2024 kemarin. Dalam gugatan itu, tertulis nomor perkaranya yakni 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Penggugat Nurul Ghufron," bunyi SIPP PTUN Jakarta dikutip Kamis, 25 April 2024.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri

Sahbirin Noor Kembali Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

KPK menyebut Sahbirin Noor belum terindikasi hadir dan menyampaikan keterangan

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024