Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nurul Ghufron
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) rencananya akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024 sekira jam 09.30 WIB. Hal itu diduga karena Nurul Ghufroan sudah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus Kementerian Pertanian RI.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

"Sidang sesuai jadwal Kamis, 2 Mei jam 09.30 WIB," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan Kamis, 2 Mei 2024.

Nurul Ghufron saat diperiksa Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Tapi, Syamsuddin Haris tak menjelaskan secara detail soal sidang etik hari ini. Ia hanya menyerahkan seluruh keputusan di dalam sidang.

Nurul Ghufron terlibat dugaan pelanggaran etik hingga dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian RI.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Tetapi, dalam dugaan kasus penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian RI itu juga turut menyeret Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Namun, hanya Nurul Ghufron yang naik ke tahap sidang etik.

"Yang disidangkan Pak NG," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Gugatan Nurul Ghufron ke PTUN

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas karena dugaan penyalahgunaan wewenenang dalam mengusut kasus pemerasan eks Jaksa KPK inisial TI. Tetapi, Nurul Ghufron juga ternyata menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ghufron dilayangkan pada Rabu, 24 April 2024 kemarin. Dalam gugatan itu, tertulis nomor perkaranya yakni 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Penggugat Nurul Ghufron," bunyi SIPP PTUN Jakarta dikutip Kamis, 25 April 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya