Dugaan Penistaan Agama, Polisi Diminta Tangkap dan Tahan Pendeta Gilbert
- Istimewa
Jakarta - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, mengutuk keras khotbah yang diduga menista agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong.
Ipong menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam video ceramah telah melanggar batas sensitivitas antaragama.
"Kami minta Polda Metro Jaya agar menangkap Pendeta Gilbert, khotbahnya sudah keterlaluan," tegas Ipong dalam pernyataannya pada Selasa, 30 April 2024.
Ipong telah melaporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya, yang mengacu pada Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
Lebih lanjut, Ipong menyerukan jika sudah memenuhi unsur pasal 156 a KUHP, agar pihak berwenang segera bertindak sesuai hukum untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
"Meminta Kapolda segera tangkap dan tahan pendeta tersebut agar ke depan pendeta lain tidak melakukan hal tersebut terulang lagi," tegasnya.
Dalam laporannya, Ipong juga menyertakan beberapa barang bukti, termasuk rekaman video khotbah Pendeta Gilbert. Dia mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Pendeta Gilbert.
Selain Ipong, Pendeta Gilbert juga dilaporkan oleh Fahat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024.
Fahat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama berdasarkan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 156 a yang menyebutkan tindakan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sebelumnya, Pendeta Gilbert dikabarkan segera diperiksa Polisi. Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi tidak merinci waktu pemeriksaan terhadap Penderita Gilbert yang diduga pelaku penodaan agama.
"Minggu ini (Pendeta Gilbert dipanggil), kata Ade Ary saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis 25 April 2024.
Ade Ary mengatakan, saat ini dugaan penodaan agama masih dalam tahap penyelidikan. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah melakukan pengusutan mendalam terhadap penanganan kasus dugaan penodaan agama tersebut.
"Kami masih dalam tahap penyidikan untuk mengklarifikasi saksi, mengumpulkan bukti dan petunjuk," ujarnya.