Jika Berkas Perkara Lengkap, Kejagung Didorong Segera Bawa Kasus Timah ke Pengadilan

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung didorong segera bawa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke pengadilan. Hal itu bisa dilakukan jika berkas para tersangka sudah lengkap.

Sopir Truk Tronton Pemicu Kecelakaan Maut Beruntun di Slipi Jadi Tersangka dan Ditahan

"Splitsing atau penggabungan, nanti urusan penuntut. Kalau berkas lengkap, langsung diajukan," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman (SAKSI Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Herdi, di Jakarta, Selasa, 30 April 2024.

Herdi mendukung langkah Kejagung bisa maksimal mengembalikan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan dalam skandal kasus tersebut.

Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Photo :
  • Antara

Ia mengatakan hal itu bisa dilakukan salah satunya dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para pelaku.

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

"Selain TPPU dan kerugian negara, pemulihan ekonomi atau valuasinya mesti dimasukkan ke dalam akumulasi tuntutan jaksa," lanjut Herdi.

Meski demikian, menurutnya, upaya pengembalian kerugian negara ini takkan bisa optimal. Ia mengatakan seperti itu karena Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sejauh ini belum juga disahkan.

"Tidak akan bisa maksimal kalau RUU perampasan aset belum disahkan," ujar Herdi.

Terkait kasus korupsi tata niaga timah ini, Kejagung sudah menetapkan 21 tersangka. Lima dari 21 tersangka baru ditetapkan Kejagung. Salah satu dari lima tersangka yang baru ditetapkan Kejagung adalah Hendry Lie.

Lima tersangka yang baru ditetapkan Kejagung itu berasal dari unsur pemerintah daerah dan pengusaha.
Tiga tersangka baru di antaranya itu sudah ditahan Kejagung. Satu tersangka lainnya mangkir saat dipanggil dan satu lagi sakit.

 

 

 

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

Alasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tidak hadir kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), gegara

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024