Jika Berkas Perkara Lengkap, Kejagung Didorong Segera Bawa Kasus Timah ke Pengadilan

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung didorong segera bawa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke pengadilan. Hal itu bisa dilakukan jika berkas para tersangka sudah lengkap.

"Splitsing atau penggabungan, nanti urusan penuntut. Kalau berkas lengkap, langsung diajukan," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman (SAKSI Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Herdi, di Jakarta, Selasa, 30 April 2024.

Herdi mendukung langkah Kejagung bisa maksimal mengembalikan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan dalam skandal kasus tersebut.

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Photo :
  • Antara

Ia mengatakan hal itu bisa dilakukan salah satunya dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para pelaku.

"Selain TPPU dan kerugian negara, pemulihan ekonomi atau valuasinya mesti dimasukkan ke dalam akumulasi tuntutan jaksa," lanjut Herdi.

Meski demikian, menurutnya, upaya pengembalian kerugian negara ini takkan bisa optimal. Ia mengatakan seperti itu karena Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sejauh ini belum juga disahkan.

"Tidak akan bisa maksimal kalau RUU perampasan aset belum disahkan," ujar Herdi.

Kejagung Blak-blakan Jaksa Jovi di Tapsel Lakukan 2 Pelanggaran, Apa Saja?

Terkait kasus korupsi tata niaga timah ini, Kejagung sudah menetapkan 21 tersangka. Lima dari 21 tersangka baru ditetapkan Kejagung. Salah satu dari lima tersangka yang baru ditetapkan Kejagung adalah Hendry Lie.

Lima tersangka yang baru ditetapkan Kejagung itu berasal dari unsur pemerintah daerah dan pengusaha.
Tiga tersangka baru di antaranya itu sudah ditahan Kejagung. Satu tersangka lainnya mangkir saat dipanggil dan satu lagi sakit.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka
KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024