Jika Berkas Perkara Lengkap, Kejagung Didorong Segera Bawa Kasus Timah ke Pengadilan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung didorong segera bawa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke pengadilan. Hal itu bisa dilakukan jika berkas para tersangka sudah lengkap.
"Splitsing atau penggabungan, nanti urusan penuntut. Kalau berkas lengkap, langsung diajukan," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman (SAKSI Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Herdi, di Jakarta, Selasa, 30 April 2024.
Herdi mendukung langkah Kejagung bisa maksimal mengembalikan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan dalam skandal kasus tersebut.
Ia mengatakan hal itu bisa dilakukan salah satunya dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para pelaku.
"Selain TPPU dan kerugian negara, pemulihan ekonomi atau valuasinya mesti dimasukkan ke dalam akumulasi tuntutan jaksa," lanjut Herdi.
Meski demikian, menurutnya, upaya pengembalian kerugian negara ini takkan bisa optimal. Ia mengatakan seperti itu karena Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sejauh ini belum juga disahkan.
"Tidak akan bisa maksimal kalau RUU perampasan aset belum disahkan," ujar Herdi.
Terkait kasus korupsi tata niaga timah ini, Kejagung sudah menetapkan 21 tersangka. Lima dari 21 tersangka baru ditetapkan Kejagung. Salah satu dari lima tersangka yang baru ditetapkan Kejagung adalah Hendry Lie.
Lima tersangka yang baru ditetapkan Kejagung itu berasal dari unsur pemerintah daerah dan pengusaha.
Tiga tersangka baru di antaranya itu sudah ditahan Kejagung. Satu tersangka lainnya mangkir saat dipanggil dan satu lagi sakit.