RI Siapkan Gugatan ke Airbus Atas Dugaan Kasus Suap Pembelian Pesawat
- dok. Airbus
Bali – Pemerintah Indonesia akan melakukan gugatan kepada Serious Freud Office atau Kantor Tindakan Penipuan Serius di Inggris. Gugatan itu terkait penggelembungan pembelian pesawat Airbus yang diduga mengalami kerugian akibat kasus yang menyeret sejumlah petinggi maskapai BUMN Garuda Indonesia.
Dalam kasus itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cahyo R. Muzhar menjelaskan, Serious Freud Office di Inggris mendapatkan data dari Indonesia untuk memulai penyelidikan terhadap markup Airbus.
"Dalam kasus korupsi Garuda sudah inkrah di Indonesia, tapi kerugian kita belum kembali. Kita beli pesawat dengan harga yang sudah digelembungkan," kata Cahyo di Bali, Selasa, 30 April 2024.
Cahyo mengatakan, Pemerintah RI sesegera mungkin akan melayangkan gugatan ke otoritas Inggris itu terkait kasus tersebut. Pemerintah RI melalui Kemenkumham telah melakukan konsultasi kepada ahli hukum.
Termasuk melakukan pemanggilan Duta Besar Inggris di Jakarta, serta bersurat ke Menteri Dalam Negeri Pemerintah Inggris. "Kans itu ada. Pada saat kami katakan kepada pejabat Inggris, ini masuk dalam pengayaan diri sendiri dan tidak sah," ujarnya.
Cahyo menjelaskan, pemerintah Inggris membuka perkara pidana atas dugaan suap Airbus terhadap pejabat di Maskapai Garuda Indonesia. Namun, pada perjalanannya mereka menghentikan proses penuntutan terhadap produsen pesawat terbesar di dunia itu.
Hukum di Inggris mengatur penghentian perkara bisa dilakukan dengan membayar kompensasi sesuai arahan penyidik. Kompensasi denda itu senilai 992 juta euro. Cahyo mengatakan, kompensasi itu disebut proses penuntutan yang dialihkan.
"Harusnya dipidana tapi diganti dengan bayar denda. Bagi Indonesia silakan, itu hukum mereka, tapi yang dirugikan Indonesia," ujar Dirjen AHU Cahyo R. Muzhar.
"Indonesia meminta pengembalian penyelesaian suap dari pembelian pesawat dengan harga yang sudah digelembungkan," tambahnya.