Terlibat Narkoba Hingga Terlantarkan Keluarga, 3 Anggota Polisi di Tangerang Dipecat
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang – Tiga anggota Polres Metro Tangerang Kota dipecat dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang melanggar kode etik profesi Polri (KKEP), Selasa, 30 April 2024.
Ketiga polisi yang diberhentikan ini adalah Aipda EG, Bripka N, dan Bripka AS. Dimana, dua di antaranya, dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, dan satu lainnya terkait penelantaran terhadap anak dan istri sahnya.
Pada proses pemberhentian yang digelar dengan upacara tersebut, ketiga anggota polisi yang menerima sanksi tidak hadir, sehingga pelaksanaan pemberhentian dilakukan secara simbolis, mencoret foto anggota berseragam itu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, mereka diberhentikan usai terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi setelah dilakukan pemeriksaan dan sidang oleh Komisi Kode Etik Polri.
"Ada tiga rekan kita yang kita PTDH dan sudah tidak menjadi keluarga kita lagi di lingkungan kepolisian akibat tindakannya sendiri, di mana di kepolisian sudah jelas ada aturan dan etika yang harus kita patuhi sebagai seorang anggota Polri" katanya.
Dalam hal ini, ia menegaskan, kepada seluruh anggotanya, apabila akan melakukan pelanggaran maupun tindak pidana berpikirlah kembali .
"Setiap dinas di mana pun ada pasti risikonya, maka, kita harus siap berkomitmen untuk punya hati, akal pikiran jernih, integritas tinggi, untuk itu kita harus ingat dengan keluarga supaya menjadi motivasi untuk menghindari hal-hal yang negatif," ujarnya.
Zain juga meminta, kepada anggotanya agar lebih mawas diri dan selalu saling menjaga serta mengingatkan. Sebab, dengan begitu marwah kehormatan Polri akan tetap selalu terjaga.
"Bagi rekan-rekan personel yang lain, mari kita bersama-sama mawas diri dan saling mengingatkan untuk menjaga marwah kehormatan institusi Polri, tempat kita mengabdi bagi negara Indonesia tercinta," ungkapnya.