Arab Saudi Bakal Beri Sanksi Tegas pada Jemaah Haji Pengguna Visa Non Prosedural

Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji-Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan
Sumber :
  • Media Center Haji 2024

VIVA Nasional – Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Al Rabiah dalam konferensi pers bersama Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan akan ada sanksi serius bagi yang haji tanpa prosedural.

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

"Ada sanksi yang cukup kuat jika terbukti melaksanakan ibadah haji atau datang ke sana dengan visa yang tidak prosedural," tegasnya dalam konferensi pers yang digelar di Four Season Hotel, Jakarta, Selasa 30 April 2024.

"Itu tidak akan didiamkan, kami akan serius memberikan sanksi," tambah Menhaj Tawfiq.

Gelar Rakor di KUH Jeddah, Menag: Persiapkan Pelaksanaan Haji

Namun, pihaknya tidak merinci seperti apa sanksi yang akan dikenakan pada pelanggar tersebut.

Menag Ajak Ribuan Jemaah Umrah Doakan Kemajuan Indonesia dan Perjuangan Palestina

Menhaj Tawfiq menjelaskan, pelarangan tersebut merupakan bentuk perlindungan dari Pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji.

Selain itu, ulama senior Arab Saudi juga sudah menerbitkan fatwa mengenai hal tersebut.

Dalam kesempatan tersebut juga, Menag Yaqut atau Gus Men turut mengingatkan pentingnya mengikuti aturan dalam pelaksanaan haji.

“Siapapun jemaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka maka ibadahnya tidak dianggap sah. Fatwa dari kerajaan Saudi Arabia,” ujar Gus Men.

Gus Men juga menambahkan, sanksi akan dikenakan pada travel atau biro dari Indonesia yang memberangkatkan jemaah tanpa visa haji resmi.

Gus Men mengatakan, sanksi tersebut akan diberikan dari pemerintah Indonesia.

Tenaga Ahli Kemenag RI, Ainul Yaqin mengembalikan barang diduga hasil gratifikasi ke Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan

Menag Nasaruddin Umar Kembalikan Barang ke KPK Diduga Gratifikasi

Menag Nasaruddin Umar mengembalikan barang yang diduga hasil gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024