KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR RI, Ada Apa?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi barang di rumah dinas DPR RI. Lantas ada apa soal penggeledahan itu?

Cara Ini yang Menurut Legislator Demokrat Fathi Bisa Cegah Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan terkait dengan upaya penggeledahan tersebut. Ia menyebut penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah bukti dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

"Benar ada giat tersebut dalam rangka pengumpulan bukti," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 30 April 2024.

Sahbirin Noor Kembali Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jubir berlatar belakang jaksa itu menjelaskan bahwa saat ini proses penggeledahan masih berlangsung.

Pimpinan KPK Baru Sudah Terpilih, Alex Marwata: Tak Akan Banyak Bawa Perubahan Memberantas Korupsi

"Masih (berlangsung)," kata dia.

Berdasarkan informasinya, Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tujuh orang terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang di Rumah Dinas DPR RI, yang juga menyeret nama Sekertaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Pencegahan itu telah diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kepada tujuh orang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa tujuh orang yang dicegah itu terdiri dari pejabat negara hingga pihak swasta.

"KPK mengajukan cegah, agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," ujar Ali Fikri kepada wartawan Selasa, 5 Maret 2024.

Ali menyebutkan bahwa pencegahan itu diajukan KPK selama enam bulan kedepan hingga bulan Juli 2024. 

"Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai Juli 2024, serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu meminta kepada pihak yang sudah dicegah untuk tetap kooperatif, ketika lembaga antirasuah memerlukan keterangan para pihak yang terkait.

"Karena telah berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020, dan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh orang yang dicegah oleh KPK itu diantaranya:

1. Indra Iskandar (Sekjen DPR)

2. Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)

3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)

4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)

5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)

6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)

7. Edwin Budiman (Swasta)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya