Terungkap, Sederet Fakta Sidang SYL yang Bikin Geleng Kepala

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dibuat tak berkutik saat sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus yang menimpanya terkait dugaan pemerasan hingga gratifikasi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Bagaimana tidak dalam sidang tersebut satu per satu ulah maupun kedok tersembunyi yang selama ini dilakukan oleh SYL dan keluarga besarnya dibongkar. Dalam proses sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ini akhirnya sejumlah saksi mengungkapkan, bahwa SYL menggunakan banyak anggaran untuk melakukan berbagai macam hal yang diluar nalar dan bikin geleng kepala.

Di mana banyak anggaran negara di Kementrian Pertanian ini justru digunakan untuk keperluan pribadi SYahrul Yasin Limpo (SYL) dan keluarga besarnya.  Mulai dari membiayai cucunya suantan, renovasi rumah serta perawatan keluarga, bayar biduan,membeli kacamata miliknya, hingga pesan makanan online hingga bayar laundry. Berikut ini sederet fakta sidang terkait anggaran yang disalahgunakan SYL yang bikin geleng kepala;

Biaya Cucunya Ultah

Mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Isnar Widodo turut mengungkapkan bahwa ada permintaan reimburse untuk biaya ulang tahun dari Syahrul Yasin Limpo alias SYL untuk cucunya. 

Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar pada Rabu 24 April 2024, di mana Isnar menyebutkan bahwa ada sebuah permintaan pengeluaran untuk anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra.

Uang Jajan Istri

Tak sampai di situ saja, terungkap anggaran lainnya yang disalah gunakan oleh SYL. Hal ini terungkap dalam persidangan, mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan Isnar Widodo mengungkap Biro Umum Kementan selalu mengeluarkan uang bulanan untuk istri mantan SYL, Ayun Sri Harahap.

"Selain jamuan makan, apa yang Saudara fasilitasi, apa lagi yang mereka minta?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

"Kadang-kadang uang harian, uang bulanan, Yang Mulia," jawab Isnar.

"Selain jamuan makan, apa yang Saudara fasilitasi, apa lagi yang mereka minta?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

"Kadang-kadang uang harian, uang bulanan, Yang Mulia," jawab Isnar.

Bayar Biduan 

Mengutip VIVA News, mantan Koordinator Subtansi Rumah Tangga (Rumga), Arief Sopian mengatakan bahwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga turut memberikan uang untuk biaya entertain atau biaya hiburan Kementerian Pertanian (kementan) RI. Adapun salah satu biayanya untuk membayar seorang biduan.

"Kadang kan ketika ada acara terus manggil penyanyi gitu ya, ada biduan lah. Nah itulah yang kita harus bayarkan pak," jawab Arief.

Membeli Kacamata SYL

Kesaksian lainnya turut diungkapkan oleh staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian RI, Muhammad Yusuf.  Muhammad Yusuf yang turut serta dalam sidang lanjutan itu sebagai saksi pun menjelaskan, bahwa SYL turut membeli sebuah kacamata miliknya sendiri dengan menggunakan uang hasil palak pejabat eselon I di Kementerian Pertanian RI.

Hal tersebut berawal saat sang Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan barang apa yang dibeli oleh SYL dalam penggunaan uang haram di Kementerian Pertanian RI. 

"Untuk pembelian?," tanya hakim.

"Kaca mata," kata Yunus. "Kaca mata apa maksudnya?," tanya hakim lagi.

Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga

Awas Modus Pemerasan di Jalan: Pemotor Berpura-Pura Tersenggol, Ancam Pengendara Mobil dengan Sajam di Bandung

Hal lain juga disampaikan oleh mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Panji Hartanto. Pada kesempatan sidang lanjutan tersebut, Panji pun turut membeberkan bahwa atasannya itu sempat menggunakan uang hasil palak pejabat di Kementerian Pertanian RI untuk membiayai renovasi rumah anaknya.

Sidang tersebut saat itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024. Mulanya, anggota hakim Ida Ayu Mustikawati menanyakan BAP Panji soal dana 20 persen dari pejabat eselon I yang dipotong secara cuma-cuma oleh SYL.

Cara Mahkamah Agung Cegah Hakim Supaya Terhindar Kasus Gratifikasi

Beli Skincare Anak dan Cucu

Saksi berikutnya ada Gempur Aditya, Mantan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan).

Harapan Novel Baswedan di Hakordia 2024, Kasus Jerat Firli Bahuri Tidak Berlarut

Dirinya turut dihadirkan menjadi salah satu saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut saksi mengungkapkan, bahwa SYL menggunakan uang haram itu untuk biaya perawatan skincare anak dan cucunya.

"Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan yang skincare Pak, yang skincare itu, yang tadi disampaikan oleh Pak Musyafak," jawab Gempur.

Gempur menjelaskan, bahwa uang haram dari Kementan Ri itu digunakan SYL untuk membiayai anak SYL, Indira Chunda Thita. Uang haram dari Kementan RI juga digunakan SYL untuk anak Thita yang diterimanya dari mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

Membiayai Cucunya Sunatan

Terakhir ada saksi dari mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum pada Kementerian Pertanian (Kementan), Abdul Hafidah.  Dalam persidangan lanjutan itu, Hafidh mengungkap bahwa SYL juga turut membiayai cucunya sunatan yang berada di Makassar. 

Hal itu disebutkan oleh Hafidh ketika dirinya menjadi salah satu saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 29 April 2024. "Biaya sunatan dan ultah anaknya?," tanya hakim anggota di ruang sidang, Senin 29 April 2024.

"Iya, Yang Mulia," jawab Hafidh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya