Saksi Ungkap Kaca Mata SYL Dibeli Pakai ‘Uang Haram’ Kementerian Pertanian
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian RI, Muhammad Yunus turut dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor pada Senin, 29 April 2024.
Dalam sidang tersebut, Yunus hadir kapasitasnya sebagai saksi di persidangan. Ia menjelaskan, bahwa SYL turut membeli sebuah kaca mata menggunakan uang hasil 'palak' pejabat eselon I di Kementerian Pertanian RI.
Bermula, ketika Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan barang apa yang dibeli oleh SYL dalam penggunaan uang haram di Kementerian Pertanian RI.
"Untuk pembelian?," tanya hakim.
"Kaca mata," kata Yunus.
"Kaca mata apa maksudnya?," tanya hakim lagi.
"Kaca mata Pak Menteri," kata Yunus.
"Kaca mata baca seperti ini atau kacamata fashion?," tanya hakim lagi.
"Kurang paham yang mulia," jawab Yunus.
"Permintaan dari siapa kacamata itu?,"
"Biayanya Panji ke Pak Isnar," kata Yunus.
Tak hanya SYL yang membeli sebuah kaca mata. SYL juga meminta untuk dibelikan kaca mata kepada sang istri. Hal itu juga diungkap saksi dalam sidang.
"Iya. Untuk siapa?," kata hakim.
"Pak Menteri, pernah, untuk ibu juga pernah," jawab Yunus.
"Keluarga?," kata hakim.
"Kalau keluarga lupa yang mulia," tutur Yunus.
Saksi menjelaskan bahwa uang tersebut tidak termasuk dalam anggaran di Kementerian Pertanian RI. Kendati demikian, SYL tetap meminta untuk disiapkan.
"Ga ada anggaran?," kata hakim.
"Ga ada," kata Yunus.
"Di Biro Umum Khusus Rumah Tangga enggak ada anggaran untuk itu ya?," tanya hakim.
"Ga ada," jawab Yunus.
"Jadi kalau enggak ada anggaran gitu bagaimana, sendiri?," kata hakim
"Ga, karena kan minta disiapkan uangnya yang mulia," lanjut Yunus.