MK Ungkap Alasan Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP meski Tak Ikut Memutus

Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengungkapkan alasan hakim konstitusi Arsul Sani tetap mengikuti persidangan sengketa Pemilu Legilslatif (Pileg) 2024 terkait gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Meskipun, Arsul tidak ikut dalam memutus gugatan tersebut.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Fajar menyebutkan, hadirnya Arsul Sani dalam menangani sengketa Pileg 2024 itu berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam RPH itu disepakati bahwa Arsul Sani hanya bisa memeriksa dan mengadili perkara saja, tanpa memutus. 

"Itu keputusan RPH, jadi memang hakim konstitusi Arsul Sani di jauh-jauh hari sebelum sekarang itu sudah tahu bahwa beliau tidak akan ikut mengadili perkara yang melibatkan PPP," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Arsul Sani resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi MK

Photo :
  • Setkab

Menurut Fajar, persidangan sengketa Pileg ini bisa terganggu jika Arsul Sani tidak dilibatkan sebagai hakim.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

"Kalau bicara teknisnya, kalau tidak menyidangkan panelnya menjadi tinggal dua, tidak terpenuhi, nanti akan apa? Mencari penggantinya hakim konstitusi, tentu menunggu panel lain harus selesai. Nah, itu pertimbangan-pertimbangan itu yang mungkin juga dipertimbangkan oleh MK," tutur dia.

Lebih lanjut, Fajar juga menekankan tidak ada ketentuan hukum yang melarang Arsul Sani ikut dalam sidang sengketa Pileg yang berkaitan dengan PPP. Terlebih, Arsul bukan lagi kader PPP setelah dilantik sebagai hakim konstitusi.

"Tapi secara ketentuan enggak ada, Pak Arsul enggak ada apa-apa. Bahwa dia orang PPP dulu, sekarang sudah jadi hakim sudah disumpah," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menegaskan bahwa hakim konstitusi Arsul Sani tidak diperbolehkan menggunakan haknya untuk memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024 yang berkaitan dengan PPP.

Meskipun, lanjut Saldi, Arsul Sani tetap mengikuti sidang pemeriksaan terkait perkara sengketa Pileg yang diajukan PPP atau PPP menjadi pihak terkait.

Diketahui, Arsul Sani bersama Saldi Isra dan Ridwan Mansyur berada di Panel II dalam menyidangkan sengketa hasil Pileg 2024.

"Perlu ditegaskan kepada semua yang hadir di ruangan ini yang mengikuti persidangan hari ini, karena ini ada pemohon dari PPP, dan ada juga mungkin pihak terkait terhadap PPP, diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus," kata Saldi saat di ruang sidang di gedung MK, Senin, 29 April 2024.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024