Selesai Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Kasus Pemalsuan, Bareskrim Sita Dokumen BSB Ini

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Badan Reserse Kriminal Polri menyita sejumlah dokumen terkait dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Meutya Hafid: Berantas Judi Online Tidak Cukup Kalau Hanya Blokir Konten Saja

Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Chandra Sukma menyebut salah satu yang disita adalah dokumen munuta akta RUPSLB BSB. 

"Untuk minuta akta RUPSLB sudah disita oleh penyidik," kata dia, Senin 29 April 2024.

Jadi Ketua Kompolnas, Budi Gunawan Sinergi dengan Polri

Penyitaan dilakukan penyidik guna membuat terang kasus tersebut sekaligus dalam rangka menemukan sosok tersangka. Sebelumnya, penyidik sendiri telah memeriksa eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 24 April 2024, kemarin.

Korban pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB) Mulyadi Mustofa

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Pengajuan KPR Ditolak Bank Terus? 8 Penyebab yang Wajib Kamu Ketahui

Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) yang menyeret nama mantan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Daru, naik ke tahap penyidikan.

"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan pada Selasa, 26 Maret 2024.

Dia mengungkap, peningkatan status kasus dilakukan penyidik usai gelar perkara pada Rabu, 20 Maret 2024. Dalam kasus ini, penyidik menduga sudah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 Ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A Undang-Undamg Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan Juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik.

Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Namun, Whisnu menyebut sampai saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Dia mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB itu. 

"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya