Terkuak! SYL Juga Modalin Cucunya Sunatan Pakai Duit Korupsi di Kementan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK turut menghadirkan mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum pada Kementerian Pertanian (Kementan), Abdul Hafidh sebagai saksi dalam sidang pemerasan hingga gratifikasi di Kementan RI. Adapun terdakwanya yakni Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Dalam persidangan itu, Hafidh mengungkap bahwa SYL juga turut membiayai cucunya sunatan yang berada di Makassar. Hal itu disebutkan oleh Hafidh ketika dirinya menjadi salah satu saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 29 April 2024.
"Biaya sunatan dan ultah anaknya?," tanya hakim anggota di ruang sidang, Senin 29 April 2024.
"Iya, Yang Mulia," jawab Hafidh.
Hafidh mengatakan bahwa cucu yang dibiayain oleh SYL yakni anak dari Kemal Redindo. Namun, saksi tak mengingat berapa usia cucu SYL itu.
"Sunatan siapa?" tanya hakim.
"Anaknya, Yang Mulia," jawab Hafidh.
"Anaknya dari Kemal Redindo, umur berapa dia?" tanya hakim.
"Lupa, Yang Mulia," jawab Hafidh.
Bahkan, Hafidh juga menjelaskan bahwa Kementan RI juga mengeluarkan dana untuk acara ulang tahun cucu SYL itu. Namun, ia tak tahu berapa nominalnya untuk ulang tahun sekaligus sunatan.
"Ini ultah anaknya ada berapa? Dan ada sunatan, saudara tahu persis?" tanya hakim.
"Iya ada 2, kalau yang sunatan tahu Yang Mulia, cuma nominalnya lupa, Yang Mulia," jawab Hafidh.
"Terus ultahnya?" tanya hakim.
"Ultahnya nominalnya lupa, Yang Mulia," jawab Hafidh.
"Lupa juga, itu pelaksanaannya di Jakarta atau di Makassar?" tanya hakim.
"Di Makassar, Yang Mulia," jawab Hafidh.
Sehingga, Hafidh juga menjelaskan bahwa nominal uang yang dikeluarkan untuk acara tersebut tak mencapai Rp 100 juta. Namun, tetap Hafidh tak ingat berapa nominal detailnya.
"Sampai lupa nominalnya sedikit atau banyak?" tanya hakim.
"Cukup lumayan, Yang Mulia," jawab Hafidh.
"Lumayannya ada berapa Rp 100? Rp 200 (juta)?" cecar hakim.
"Nggak sampai, Yang Mulia," jawab Hafidh.
"Tidak sampai?" tanya hakim.
"Tidak sampai kalau nggak salah, Yang Mulia," jawab Hafidh.