Anak Buah SYL Dapat Perintah Siapkan Uang 4.000 Dolar Hasil Palak Pejabat Kementan, Untuk Apa?
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Mantan Koordinator Subtansi Rumah Tangga (Rumga), Arief Sopian turut dihadirkan menjadi salah satu saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan RI. Dalam sidang tersebut, saksi mengungkap bahwa dirinya pernah diminta untuk siapkan uang sebanyak 4.000 dolar.
Hal tersebut dikatakan saksi ketika dirinya menjadi salah satu saksi dalam kasus korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 29 April 2024.
Mulanya, hakim ketua Rianto Adam Pontoh meminta kepada para saksi untuk menjelaskan dirinya telah menerima perintah apa dari SYL dkk.
"Yang lain lagi maksudnya Yang Mulia, pemberian dolar," ujar Arief di ruang sidang.
"Permintaan dolar? dari siapa yang minta?" tanya Hakim Rianto
"Dari pak Sekjen Pak Kasdi," jawab Arief.
"Pak Kasdi minta saudara siapkan dolar. Berapa dolar?" cecar Hakim Rianto.
"4 ribu dolar Yang Mulia," jawab Arief.
Setelah itu, hakim pun langsung mencecar Arief terkait dengan permintaan tersebut. Hakim menanyakan perintah itu diberikan langsung oleh Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Kementan RI atau ada pihak lainnya.
Arief menyebut bahwa permintaan itu dilakukan dengan cara berjenjang. Ia mengaku bahwa itu diminta langsung oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan.
"Berjenjang Yang Mulia, Pak Kasdi ke Pak Kepala Biro," sebut Arief.
"Jadi Kepala Biro langsung ke saudara ya?" tanya Hakim Rianto.
"Iya Yang Mulia," jawab Arief.
Arief pun langsung meminta permintaan Kasdi kepada para pejabat eselon satu di Kementan RI.
"Akhirnya saudara menyiapkan 4 ribu dolar. dari mana uang 4 ribu dolar?" tanya Hakim Rianto.
"Yaitu dari share, dari patungan Yang Mulia," jawab Arief
"Oh dari patungan eselon tadi?" tanya Hakim Rianto memastikan.
"Betul Yang Mulia," kata Arief.
Meski begitu, uang tersebut yang sudah terkumpul langsung diberikan Arief ke Kasdi. Tetapi, uang itu tidak diberikan langsung ke Kasdi melainkan ke Merdian selaku sekertaris pribadi dari Kasdi.
"Genap 4 ribu dolar, kemudian uang itu saudara serahkan ke siapa?" tanya Hakim Rianto.
"Ke Merdian," jawab Arief.
"Merdian ini siapa? sekretaris pribadi dari sekjen?" tanya Hakim.
"Betul Yang Mulia," kata Arief.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.