Terkuak, 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Adalah Bos Sriwijaya Air

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Sumber :
  • Dok Kejagung

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menampik kalau dua dari lima tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah adalah pendiri Sriwijaya Air. Mereka adalah Hendry Lie dan Fandy Lingga.

Keberadaan Smelter Bisa Tekan Penyelundup Timah dan Topang Ekonomi Babel

“Benar (keduanya Hendry Lie dan Fandy Lingga),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin, 29 April 2024.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Namun, sampai sekarang Hendry Lie belum ditahan. Pasalnya, saat dipanggil Jumat pekan lalu dirinya tak menghadiri panggilan. Kata dia, pihaknya belum menerima informasi kapan pemanggilan ulang Hendry Lie.

“Kalau diperiksa pasti dirilis,” kata dia.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Sebelumnya diberitakan, lima orang kembali ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Mereka adalah HL, FR, SW, BN, dan AS.

Direktur Operasi II PT Waskita Karya, Bambang Rianto jadi tersangka Kejagung.

Photo :
  • Dokumentasi Kejagung.

HL merupakan Beneficiary Owner PT TIN, FR selaku Marketing PT TIN, SW sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret tahun 2019, BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Maret tahun 2019, serta AS selaku Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.

"Hari ini kami tetapkan lima tersangka,"  kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, Jumat, 26 April 2024.

Anies Baswedan di rumah pribadinya

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyesalkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan Tom Lembong

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024