Terkuak, 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Adalah Bos Sriwijaya Air
- Dok Kejagung
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menampik kalau dua dari lima tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah adalah pendiri Sriwijaya Air. Mereka adalah Hendry Lie dan Fandy Lingga.
“Benar (keduanya Hendry Lie dan Fandy Lingga),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin, 29 April 2024.
Namun, sampai sekarang Hendry Lie belum ditahan. Pasalnya, saat dipanggil Jumat pekan lalu dirinya tak menghadiri panggilan. Kata dia, pihaknya belum menerima informasi kapan pemanggilan ulang Hendry Lie.
“Kalau diperiksa pasti dirilis,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, lima orang kembali ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Mereka adalah HL, FR, SW, BN, dan AS.
HL merupakan Beneficiary Owner PT TIN, FR selaku Marketing PT TIN, SW sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret tahun 2019, BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Maret tahun 2019, serta AS selaku Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.
"Hari ini kami tetapkan lima tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, Jumat, 26 April 2024.