Tidak Hadir, MK Sebut Caleg Gerindra dan Nasdem Tidak Serius: Dianggap Tidak Dilanjut Lagi
- MK
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hasil Pileg 2024. Adapun agenda pada Senin, 29 April 2024 ini adalah mendengarkan permohonan pemohon.
Namun, ada dua pemohon dari sidang sengketa Pileg 2024 diketahui tidak hadir. Berdasarkan penelusuran, keduanya teregistrasi di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur dengan nomor 245 atas nama caleg Partai Nasdem, Bernat Sipahutar dan nomor 235: caleg Partai Gerindra, Sigismond Notodipuro.
“Masih ada dua permohonan yang tadi kita panggil belum datang, yang kuasa atau principal permohonan nomor 245, tidak ada ya?,” tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra di dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024.
Ketua Panel II itu menjelaskan, keduanya dijadwalkan hadir pukul 08.00 WIB. Namun, kata dia, ketika sidang sudah dibuka dan dimulai yang bersangkutan tidak kunjung hadir.
“Ini kalau tidak ada senang termohon (KPU) tidak perlu merespons, berarti tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah. Sudah dua ini dianggap tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah,” katanya.
Akibat ketidakhadiran pemohon, Saldi menolak untuk melanjutkan permohonan dari kedua caleg tersebut. Permohonan keduanya pun dianggap gugur dan tak perlu direspons pihak terkait.
“Jadi jadwal untuk semua perkara hari ini dianggap telah menyampaikan permohonannya kecuali yang dua tadi, dianggap tidak dilanjut lagi," tuturnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilu Legislatif atau Pileg. Total ada 297 perkara yang akan disidangkan oleh sembilan hakim konstitusi.
Agenda pertama pada sidang Sengketa Pileg 2024 yaitu seluruh hakim akan mendengarkan seluruh permohonan dari para pemohon.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan sembilan hakim MK terbagi atas tiga panel sidang yang berjalan bersamaan. Mereka, kata Fajar, bakal masuk ke dalam komposisi tiga orang hakim per panelnya.
“Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi," kata Fajar kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin, 29 April 2024.
Fajar kemudian menjelaskan secara rinci terdapat tiga hakim konstitusi di Panel I, yaitu hakim Suhartoyo (Ketua Panel), hakim Daniel Yusmic Foekh, dan hakim Guntur Hamzah. Selanjutnya pada Panel II terdiri hakim Saldi Isra (Ketua Panel), hakim Ridwan Mansyur, dan hakim Arsul Sani.
“Selanjutnya Panel III terdiri atas hakim Arief Hidayat (Ketua Panel), hakim Anwar Usman, dan hakim Enny Nurbaningsih," kata dia.
Fajar sebelumnya memastikan sidang perdana sengketa Pileg pada Senin, 29 April 2024 mendatang. Pihak MK sudah meregistrasi sebanyak total 297 perkara. Adapun, agenda sidang yaitu sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.
Pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara. Kemudian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
Maka itu, lanjutnya, sidang sengketa Pileg juga direncanakan akan digelar secara maraton dan berakhir pada 10 Juni 2024 mendatang.
"Total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai (Pilpres 2 perkara), 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," ucap dia.