Sempat Ditahan 1 Tahun 4 Bulan, Bea Cukai Bebaskan Alat Belajar Siswa SLB

Dirjen Bea dan Cukai, Askolani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang - Alat bantu belajar para siswa SLB (Sekolah Luar Biasa) yang sempat viral usai dikenakan biaya masuk atau pajak dengan nilai ratusan juta, akhirnya dibebaskan. Alat belajar ini tertahan lebih dari setahun, hingga ramai diperbincangkan setelah diunggah di media sosial.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, barang tersebut telah dibebaskan terkait kepabeanan lantaran masuk dalam barang hibah, dalam hal ini pendidikan.

"Telah dibebaskan (kepabeanannya), karena itu barang hibah," katanya di DHL Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin, 29 April 2024.

Dijelaskannya, nilai pajak yang dikenakan hingga ratusan juta itu bermula pada saat barang tiba tahun 2022. Dimana, terdapat mekanisme barang kirim yang difasilitasi oleh perusahaan jasa titip, yakni DHL.

Saat barang tiba, barang hibah yang merupakan keybroad brailee itu diinformasikan kepada pihak Bea dan Cukai sebagai barang kiriman. Sehingga, dilakukan tarif sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku saat di tahun 2022.

"Ketika diinfokan masuk dalam sistem online itu barang kiriman, maka kami lakukan tarif sesuai aturan. Dan saat itu, importir melihat nilai bea masuk yang lumayan ongkosnya sehingga tidak diproses," ujarnya.

Kemudian pada tahun 2023, barang tersebut kembali dilakukan perbaikan oleh importir, namun hanya sampai di PJT.

"Komunikasi hanya di PJT, belum sampak ke Bea Cukai, baru kemudian tahun 2024 ada yang sampaikan di media sosial soal barang itu masih di PJT, dan memang disimpan digudang. Setelah kita dapat informasi di medsos, kami follow up dimana dokumennya di cek ke DHL. Rupanya baru terbuka, barang itu bukan barang kiriman ternyata barang hibah," jelasnya.

Adanya hal ini, pihaknya pun melakukan pembebasan kepabeanan. Dimana pihaknya juga memberikan informasi bila sesuai dengan aturan pemerintah, barang hibah kepentingan pendidikan terutama, bisa fasilitasi sesuai dengan aturan Kementerian PMK, tidak dikenakan kepabeanan.

Diketahui, barang tersebut akan dikirimkan pada siswa tunanetra untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta, tepatnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Dukung Kaum Disabilitas, Andika Perkasa Ingin Perbanyak Sekolah SLB di Jateng