Diduga Amankan Mafia Pailit, Oknum Jaksa di Jatim Dilaporkan ke Jaksa Agung
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Jakarta - Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berinisial AS, SH dilaporkan CERI kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, karena diduga terlibat konspirasi melindungi dua orang tersangka mafia pailit bernama Indra Ari Murto dan Riansyah, yang telah ditahan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri selama 59 hari.
Modusnya berkas perkara sengaja tidak dilakukan P-21 (berkas dinyatakan lengkap) hingga batas masa penahanan 60 hari habis, dengan tujuan agar kedua tersangka tersebut dapat keluar demi hukum pada tanggal 30 April 2024.
Padahal untuk tersangka atas nama Victor Soekarno Bachtiar yang berada dalam satu berkas dengan Indra Ari Murto dan Riansyah sudah dinyatakan P-21 oleh JPU. Ketiga tersangka yang berprofesi sebagai advokat ini dijerat secara bersama-sama dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menerangkan dengan dusta suatu penagihan yang sebenarnya tidak ada, sebagamana yang dimaksud pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 400 KUHP ayat 2e, yang disidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
“Saya memperoleh informasi, di internal Kejati Jatim sengaja dihembuskan rumor bahwa kedua tersangka yang tidak di P-21 tersebut merupakan kolega seorang petinggi Kejagung RI kandidat Jaksa Agung dalam Kabinet Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendatang. Namun saya tidak mempercayainya. Bisa jadi ini merupakan akal-akalan para oknum jaksa yang menjadi teradu. Saya minta Jamwas Kejagung RI memeriksa Aspidum Kejati Jawa Timur, AS, SH dan Jaksa PWM yang tak lain isteri I MSA Hakim Pengawas dalam Perkara Pailit Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby," ujar Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman kepada wartawan di Jakarta, Senin 29 April 2024.
Menurut Yusri Usman, mafia pailit ini dilakukan secara sistemik dan terorganisir, dalam sebuah persekongkolan jahat yang kejam, yang diduga melibatkan pemohon, pengacara, kurator, hakim pengawas, dengan mens rea ingin mencaplok Hotel Tijili Benoa Bali dari pemilknya yang sah yakni PT. Hitakara.
Dia menjelaskan kasusnya sendiri bermula tatkala pada 28 September 2022, para advokat yakni Victor Soekarno Bachtiar, bersama-sama Indra Ari Murto dan Riansyah selaku kuasa hukum Linda Herman, Tina dan Nofian Budianto mendaftarkan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Surabaya terhadap PT. Hitakara, register perkara nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sbyr, dengan membangun dalil palsu seolah-olah kliennya memiliki tagihan sebesar Rp. 1.545.057.652. Padahal ketiganya telah mengetahui adanya keterangan tidak benar dalam surat pernohonan PKPU terkait pernyataan Linda Herman, Tina, Nofian Budianto yang mengaku memiliki hak tagihan kepada PT. Hitakara.
Tentang tidak adanya tagihan Linda Herman, Tina dan Nofian Budianto terhadap PT. Hitakara terungkap usai penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri memeriksa 18 orang saksi, antara lain: Kevin Silaban, Ajie Sumargo, Rudi Marwali dari Finance PT. STB dan Andika (Purchasing Logistic PT. STB), serta Tim Kurator, Barito Adhi Putra, Dedi M Lawe dan Tommy Apriawan. Termasuk Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan.
Rekayasa kemudian berlanjut dengan pemalsuan surat dalam Berita Acara Rapat tertanggal 20 Juli 2023 yang diduga dilakukan oleh Tim Kurator, pada poin 17 berbunyi: “Bahwa mengingat Agenda Rapat hari ini yaitu Pembahasan Rencana Perdamaian dan/atau Pemungutan Suara (Voting) Rencana Perdamaian PT. Hitakara (Dalam PKPU), namun Debitur mencabut Proposal Perdamaian tertanggal 16 Maret 2023 dengan alasan diajukan Permohonan Pencabutan PKPU, sehingga Pemungutan Suara (Voting) terhadap Proposal Perdamaian tidak dapat dilaksanakan”.
Berita Acara ini kemudian ditelan mentah-mentah oleh Hakim Pengawas Perkara Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby, I Made Subagia Astawa, dengan memberikan Rekomendasi Pailit kepada Majelis Hakim Pemutus Perkara, sehingga menjadikan PT. Hitakara diputus paiit pada tanggal 2 Agustus 2023. Padahal faktanya tidak pernah ada pencabutan Proposal Perdamaian baik lisan maupun secara tertulis dalam bentuk surat.
Pada tanggal 28 Oktober 2022, kuasa hukum PT. Hitakara melaporkan ke Bareskrim Polri, sebagamana Laporan Polisi Nomor: LP/B/0623/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri, yang pada tanggal 27 Februari 2023 proses penyelidikannya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Victor Soekarno Bachtiar, bersama-sama Indra Ari Murto dan Riansyah selaku kuasa hukum Linda Herman, Tina dan Nofian Budianto sebagai tersangka.
Pada tanggal 27 Desember 2023 para tersangka Victor Soekarno Bachtiar, bersama-sama Indra Ari Murto dan Riansyah, mengajukan Permohonan Pra Pradilan, sebagaimana teregister dalam perkara nomor: 141/PID.PRA/2023/PN/Jkt.Sel. Namun pada tanggal 31 Januari 2024, permohonan tersebut ditolak oleh hakim.
“Tidak beralasan menurut hukum bagi Aspidum Kejati Jatim untuk tidak menetapkan P-21 terhadap tersangka Indra Ari Murto dan Riansyah. Lantaran perbuatan pidana keduanya sesuai yang dilakukan tersangka Victor Soekarno Bachtiar yang berkasnya sudah dinyatakan P-21. Saya minta Jampidum dan Kajati Jawa Timur turun tangan dalam kasus ini. Dan saya minta penyidik melanjutkan penyidikan dengan menetapkan para pelaku lain sebagai tersangka” ujar Yusri Usman.