Jawaban Menohok Kejagung soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi
- ANTARA/Putu Indah Savitri
Jakarta – Aset milik Harvey Moeis ataupun istrinya Sandra Dewi dipastikan bakal disita Kejaksaan Agung (Kejagung) kalau terindikasi hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Perjanjian pisah harta keduanya disebut tidak bakal mempengaruhi proses penyitaan aset. Pasalnya, penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap aset-aset itu berdasar pada hasil penelusuran. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi.
"Apabila aset tersebut berada atau dimiliki oleh entah itu istrinya atau siapapun, sepanjang ada dugaan keterkaitan korupsi pasti akan kami ambil," ujarnya, Senin, 29 April 2024.
Sebelumnya diberitakan, Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukum Harvey Moeis, membeberkan kalau ada perjanjian pranikah antara kliennya dengan Sandra Dewi. Isinya berkaitan dengan pisah harta.
"Sebelum Pak HM menikah dengan Bu Sandra memang ada perjanjian dari kedua belah pihak, perjanjian untuk pisah harta. Itu memang benar," kata dia, Sabtu, 27 April 2024.
Dia mengungkap, perjanjian pisah harta iti dibuat karena Harvey berstatus sebagai pengusaha. Kemudian Sandra Dewi adalah seorang artis. Dirinya mengatakan tak semua harta yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 milik Harvey. Semisal keberadaan Toyota Vellfire, Lexus, MINI Cooper, dan Rolls Royce.
"Saya tidak tau terkait mobil tersebut yang beli siapa. Azas praduga tidak bersalah harus diutamakan dalam suatu kasus hukum," kata dia.