UU DKJ Resmi Diteken Jokowi, Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Ilustrasi gedung perkantoran Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024. UU tersebut salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berdasarkan salinan UU yang diunggah di laman jdih.setneg.go.id, disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Presiden Joko Widodo di Upacara HUT ke-77 TNI di Istana Merdeka

Photo :
  • Youtube Sekretariat Presiden

Kemudian, Ayat (5) berbunyi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Adapun, Ayat (6) disebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

"Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta" bunyi Ayat (7) dikutip pada Senin, 29 April 2024.

Meski UU DKJ telah disahkan, dalam ketentuan peralihan UU tersebut disebutkan bahwa status ibu kota Jakarta tidak serta merta beralih ke IKN sebagaimana tertuang dalam pasal 63.

Rancangan Perubahan UU Daerah Khusus Jakarta Diputuskan jadi Usul Inisiatif DPR

"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"

Dalam pasal 66 disebutkan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.

Bahlil Akui Banyak Aspirasi dari Pengurus Agar Jokowi Jadi Pengurus Golkar

Pengesahan UU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Segera Umumkan hal Mengejutkan, Soal Jokowi ke Golkar?
Debat Pilkada DKI Jakarta.

Debat Sengit dengan Pramono soal Balai Kota Pindah ke Jakut, Ridwan Kamil: IKN Itu Datang dari Imajinasi

Calon Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut satu, Ridwan Kamil menjawab pertanyaan Cagub DKI Jakarta Nomor urut tiga, Pramono Rano soal pernyataan mau pindahkan Balai Kota.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024