MK Mulai Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Dibagi 3 Panel Hakim

Mahkamah Konstitusi saat gelar sidang putusan syarat usia capres-cawapres.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, Senin, 29 April 2024. Ada 297 perkara yang teresgistrasi di MK hingga 10 Juni 2024 mendatang untuk disidangkan. 

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan MK siap menggelar sidang PHPU. Adapun mekanisme sidang nantinya akan dibagi menjadi tiga panel dan tiga hakim di masing-masing panelnya.

" Ada 3 Panel, 3 Ruang Sidang," kata Fajar Laksono di Jakarta, Minggu, 28 April 2024

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Sebelumnya, MK menjelaskan mekanisme sidang nantinya akan dibagi menjadi tiga panel dan tiga hakim di masing-masing panelnya. Tiga panel hakim masing-masing dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Wakil MK Saldi Isra, hingga Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

"(Sidang sengketa Pileg) Dibagi tiga panel. Mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 25 April 2024.

Fajar menjelaskan, bahwa pihaknya menyediakan kuota delapan kursi untuk para pemohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, lalu di tiap masing-masing perkara ada dua orang. 

"Pemohon itu delapan kuota kursinya, Bawaslu delapan, masing-masing perkara itu dua orang," kata Fajar. 

Sidang perdana Sengketa Pileg akan dimulai pada Senin, 29 April 2024 pekan depan. Adapun agenda sidang yaitu sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa. 

Sidang sengketa Pileg juga direncanakan akan digelar secara maraton dan berakhir pada 10 Juni 2024 mendatang. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya