Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Anggota Dewas KPK Albertina Ho
Sumber :
  • KPK

Jakarta – Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kasus Kementan Ri yang berujung dilaporkan ke Dewas KPK. Ghufron disebut telah meminta untuk membantu memindahkan PNS Kementan RI.

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

Albertina Ho menjelaskan bahwa bantuan dari Ghufron itu untuk memindahkan PNS kementan RI dari pusat ke wilayah Jawa Timur.

"Itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang," ujar Albertina Ho kepada wartawan, Sabtu 27 April 2024.

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Rencananya, Dewas KPK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik kepada Nurul Ghufron pada 2 Mei 2024 mendatang. 

Ara Sayembara Beri Rp 8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, KPK: Ini Dorongan Moral Bagi Kami

Kata Albertina, sidang dugaan etik Ghufron dilakukan karena Dewas telah menemukan bukti adanya komunikasi Ghufron dengan pejabat Kementan. 

"Iya menurut Dewan Pengawas dilihat cukup bukti lah kita lanjutkan ke persidangan," kata Albertina.

"Yang pasti harus ada komunikasi antara mereka kan," sambungnya. 

Sebelumnya diberitakan, ternyata soal dugaan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Dewas KPK masih terus bergulir. Kabarnya, sidang pelanggaran etik tersebut akan digelar pada 2 Mei 2024 mendatang.

Nurul Ghufron terlibat dugaan pelanggaran etik hingga dilaporkan ke Dewas KPK. Sebab, Nurul Ghufron diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Ya sidangnya mulai tanggal 2 Mei," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan dikutip Kamis, 25 April 2024.

Tetapi, dalam dugaan kasus penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian RI itu juga turut menyeret Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, hanya Nurul Ghufron yang naik ke tahap sidang etik.

"Yang disidangkan Pak NG," kata dia.

Baliho bertuliskan 'Wanted Tangkap segera Harun Masiku' Beredar di Jawa Barat

Gerindra Dukung Maruarar Sirait Gelar Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyambut baik langkah rekan separtainya, Maruarar Sirait atau Ara yang menggelar sayembara senilai Rp8 miliar untuk menan

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024