Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Anggota Dewas KPK Albertina Ho
Sumber :
  • KPK

Jakarta – Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kasus Kementan Ri yang berujung dilaporkan ke Dewas KPK. Ghufron disebut telah meminta untuk membantu memindahkan PNS Kementan RI.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Albertina Ho menjelaskan bahwa bantuan dari Ghufron itu untuk memindahkan PNS kementan RI dari pusat ke wilayah Jawa Timur.

"Itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang," ujar Albertina Ho kepada wartawan, Sabtu 27 April 2024.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Rencananya, Dewas KPK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik kepada Nurul Ghufron pada 2 Mei 2024 mendatang. 

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Kata Albertina, sidang dugaan etik Ghufron dilakukan karena Dewas telah menemukan bukti adanya komunikasi Ghufron dengan pejabat Kementan. 

"Iya menurut Dewan Pengawas dilihat cukup bukti lah kita lanjutkan ke persidangan," kata Albertina.

"Yang pasti harus ada komunikasi antara mereka kan," sambungnya. 

Sebelumnya diberitakan, ternyata soal dugaan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Dewas KPK masih terus bergulir. Kabarnya, sidang pelanggaran etik tersebut akan digelar pada 2 Mei 2024 mendatang.

Nurul Ghufron terlibat dugaan pelanggaran etik hingga dilaporkan ke Dewas KPK. Sebab, Nurul Ghufron diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Ya sidangnya mulai tanggal 2 Mei," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan dikutip Kamis, 25 April 2024.

Tetapi, dalam dugaan kasus penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian RI itu juga turut menyeret Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, hanya Nurul Ghufron yang naik ke tahap sidang etik.

"Yang disidangkan Pak NG," kata dia.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024