Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Nurul Ghufron
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron, ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. Adapun laporan itu dilayangkan sebab Ghufron telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK itu sendiri.

PDIP Pastikan Hasto Akan Kooperatif dan Taat Hukum Usai Jadi Tersangka KPK

Pelapor menilai, laporan Ghufron terhadap Albertina dilakukan tanpa dasar, sehingga dianggap sebagai pelanggaran etik.

“Tindakan ini melanggar beberapa pasal terkait yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, yakni Pasal 4 Ayat 2 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 huruf a, Pasal 7 Ayat (1) huruf e jo. Ayat (2) huruf a jo. huruf c jo. huruf e dan Pasal 5 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dalam keterangannya Jumat, 26 April 2024.

Terpopuler: Melody Sharon Seret Suami Usai Ketahuan Selingkuh, dan Hasto Suruh Harun Masiku Kabur

Dalam laporan itu, Ghufron mempermasalahkan hasil analisis transaksi keuangan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait seorang Jaksa KPK yang dilaporkan menerima uang panas.

Praswad mengatakan, koordinasi antara Dewas KPK dengan PPATK itu untuk mengonfirmasi adanya peristiwa hukum yang terjadi soal dugaan pemerasan saksi yang dilakukan oleh Jaksa KPK berinisial TI sebesar Rp 3 miliar. Dan keputusan tersebut diambil secara kolegial oleh Dewas KPK.

PDIP Duga Penetapan Tersangka Terhadap Hasto Kristiyanto Bermuatan Politis

“Dewas KPK merupakan satu bagian utuh yang tidak dapat dipisahkan dari KPK, karenanya upaya pengumpulan bahan dan keterangan merupakan kewenangan Dewas KPK yang mutlak,” ujar Praswad.

Praswad juga menilai, laporan Nurul Ghufron ini berkaitan dengan posisinya sebagai terlapor, sebab diduga terlibat dalam mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dengan demikian, IM57+ Institute menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nurul Ghufron. Mereka juga meminta Ghufron diberhentikan sebagai pimpinan KPK selama proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Dewas KPK.

“Memerintahkan Nurul Ghufron untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK secara tidak hormat sebagai sanksi berat,” tegasnya.

“Merekomendasikan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti potensi dugaan pidana mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Nurul Ghufron,” sambungnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya