PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

Hotman Pandapotan Siahaan (kanan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Padang –  Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Barat, Hotman Pandapotan Siahaan menyebut bahwa pihaknya baru saja memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri kota Solok.

Di Rakernas III ADKASI, Wamendagri Apresiasi Tingkat Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024

Gugatan itu kata Hotman, sebelumnya dilayangkan Leo Murphy yang tak lain merupakan kader PDI Perjuangan. Murphy tak terima posisinya sebagai anggota DPRD kota Solok dicopot dan diusulkan pergantian antar waktu (PAW).    

"Pencopotan dan proses PAW ini terjadi lantaran yang bersangkutan mengumumkan secara langsung di akun Facebook KPU kota Solok dengan narasi tak ingin lagi maju di pemilihan legislatif," kata Hotman Pandapotan Siahaan, Jumat 26 April 2024

Pengamat Sebut Ada 2 Poros Bakal Bertarung Sengit di Pilgub Jateng

Pernyataan Leo tersebut kata Hotman Pandapotan Siahaan seharusnya tidak perlu diungkapkan di depan publik karena, dinilai berakibat fatal bagi kepercayaan masyarakat kepada partai pimpinan Megawati Soekarno Putri itu.

Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa KPK saat Berani jadi Oposisi Kritik Pemerintah Jokowi

"Yang bersangkutan ini melakukan pelanggaran etik pasal 22 huruf b Anggaran Dasar PDI Perjuangan. Kalau tidak mau lagi mencalonkan bisa disampaikan ke partai, bukan kepada publik. Ini tentu berakibat pada kepercayaan masyarakat," ujar Hotman.

Menurut Hotman, pernyataan Leo Murphy itu disampaikan pada saat siaran langsung Facebook KPU Kota Solok pada sekitar Juni atau Juli 2023. Kemudian partai menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

"Saat diklarifikasi ternyata jejak digitalnya sudah dihapus, tapi kita masih punya," kata Hotman.

Kemudian lanjut Hotman, pada September 2023 keluar surat keputusan pencopotan Leo sebagai Ketua DPC PDi Perjuangan dan digantikan Bismi. Leo juga diusulkan dilakukan pergantian antar waktu sebagai anggota DPRD Kota Solok.

Namun ternyata, Leo kemudian melakukan gugatan ke PN Solok atas pemberhentiannya sehingga proses PAW tidak dapat dilanjutkan. Namun demikian, hasil putusan PN Solok pada 24 April 2024 lalu dinyatakan gugatannya ditolak.

"Atas dasar itu, PDI Perjuangan kembali mengusulkan pemberhentian dan PAW Leo Murphy," tutup Hotman Pandapotan Siahaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya