MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengirimkan sebuah surat kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Jumat 26 April 2024. Dalam surat tersebut, Boyamin meminta bantuan kepada Nurul Ghufron untuk membantunya memutasi salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Papua ke Jawa.
Hal itu dilakukan Boyamin sebagai bentuk sindiran kepada Nurul Ghufron yang membantu memutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM dan dianggapnya tidak ada masalah.
"Saya hari ini ke sini menjadi pemohon bantuan kepada pak Nurul Ghufron memasukkan surat karena saya dapat aspirasi dari salah satu PNS perempuan di Papua Barat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, yang dia sudah bekerja sejak tahun 2021 berdinas dan ingin mutasi ke Jawa mengikuti suaminya tapi sampai sekarang enggak bisa," ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Boyamin menyebutkan bahwa Ghufron merupakan sosok yang baik karena sudah mau membantu PNS untuk dimutasi. Tetapi, ia membantah surat tersebut merupakan sindiran untuk Ghufron.
"Saya bangga pak Ghufron begitu baik bisa mengurus-urus mutasi dan ini bukan meledek ya, dan tidak menuduh pak Nurul Ghufron menjadi biro jasa pengurusan mutasi, apalagi makelar ya, bukan, karena ini pak Ghufron orang yang sangat baik mengurus mutasi-mutasi," tutur Boyamin.
Boyamin pun turut mencantumkan identitas PNS di Papua itu. Bahkan, surat tersebut sudah diterima oleh KPK.
"Beliau orang baik, meluangkan tenaga dan pikiran meskipun sibuk sebagai Wakil Ketua KPK masih menyempatkan urus mutasi orang. Ini betul-betul tulus. Jadi, bukan meledek apalagi mengejek," tukas dia.
Bantu Mutasi ASN
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron turut menjelaskan bahwa ada seorang PNS di Kementan RI yang memang ingin memutasi diri. Pasalnya, pegawai itu hendak ikut dengan suaminya.
Maka itu, Ghufron membantah bahwa dirinya sudah dititipkan untuk memutasi pegawai Kementan RI itu.
"Bukan nitip, namanya apa ada anak yang mau mutasi sudah 2 tahun tidak di kabulkan, dia mau ikut suami," ujar Nurul Ghufron kepada wartawan pada Kamis 25 April 2024 kemarin.
"Ini sesuai dengan ketentuan hak dia untuk mohon mutasi ikut suami. Itu saja yang, saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa," lanjutnya.
Ghufron menjelaskan bahwa bantuan tersebut terjadi pada Maret 2022 silam. Saat itu, tidak ada masalah apa-apa tetapi setelah KPK mengusut kasus korupsi di Kementan dan sudah ada tersangkanya hal itu justru dipermasalahkan.
"Nggak ada. Kami bukan bantuan, dia komplain. Saya sampaikan. Dan secara hukum, daluarsanya itu 1 tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya ekspired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah ekspired, kasus ini gak jalan," kata Ghufron.