Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan kontra memori kasasi dalam perkara bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. 

Hasto Singgung Ambisi Kekuasaan yang Ingin Perpanjang 3 Periode

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan kontra memori kasasi diserahkan melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, sebelumnya telah menyatakan kasasi dan pada 24 April 2024, telah menyerahkan kontra memorinya," kata Ali Fikri dikonfirmasi awak media pada Jumat, 26 April 2024. 

Pernyataan Lengkap Hasto Kristiyanto Usai Dijadikan Tersangka KPK

Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa


Ali mengatakan, Tim Jaksa KPK tetap komitmen ingin merampas berbagai aset milik Rafael untuk tujuan pemulihan aset sebagaimana yang diterangkan dalam surat tuntutan.

"Dalil memori kasasi Tim Jaksa, pada intinya juga meminta agar majelis hakim tingkat kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset," kata Ali Fikri.

Selain itu, sambung dia, Tim Jaksa dalam kontra memorinya telah membantah dalil kasasi yang diajukan terdakwa Rafael Alun dan tim penasihat hukumnya melalui kontra memori kasasi tersebut.

Untuk diketahui, Rafael Alun tetap divonis dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 7 Maret 2024. Di mana, perkara itu diadili oleh Hakim Ketua Majelis Tjokorda Rai Suamba, Tony Pribadi dan Erwan Munawar selaku hakim-hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo selaku hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon.

Barang bukti perkara gratifikasi Nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU Nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike diminta hakim untuk dikembalikan.

Sedangkan, aset yang diminta hakim dirampas untuk negara terdiri dari rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas 324 meter persegi atas nama Ernie Meike. Rumah di Jalan Raya Srengseng Nomor 36 RT 003 RW 02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan luas 1.369 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Satu bidang tanah seluas 236 meter persegi, yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 12. Satu bidang tanah seluas 245 meter persegi, yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 11.

Satu bidang tanah seluas 237 meter persegi, yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD Nomor 6B. Serta satu unit Apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09, Nomor Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.

"Menetapkan dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan satu unit mobil VW Carravelle Nomor Polisi AB 1253 AQ disita kemudian dirampas untuk negara," kata hakim dalam amar putusannya.

Hasto Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK: Penjara Pun Bagian Pengorbanan Terhadap Cita-Cita
PDIP kumpulkan pengurus DPC di Lenteng Agung. (Foto ilustrasi).

PDI Perjuangan Pertanyakan Kasus Hasto 5 Tahun Silam Baru Dibuka Setelah Partainya Kritis ke Keluarga Jokowi

Jubir PDI Perjuangan, Aryo Seno Bagaskoro menyoroti penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024