Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya

Tangkapan layar viral video emak-emak di Makassar ngamuk ancam parang penagih utangnya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Makassar – Beredar video viral di media sosial, memperlihatkan seorang emak-emak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengamuk sambil membawa parang. Emak-emak itu terlihat emosi lantaran ditagih utang oleh seseorang.

Dalam video itu, terlihat emak-emak tersebut sampai membawa parang dan memarahi sang penagih utang tersebut. Emak-emak itu memakai daster sambil marah-marah dan mengancam seorang penagih utang menggunakan parang.

"Jangko begitu kah tunggumi bagiannya suamiku. Tidak kusuka ki karena memaksa. Memaksa-memaksa terus," ujar emak-emak dalam video tersebut.

Menurut informasi, kejadian itu diketahui terjadi di Jalan Sinassara, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Hanya saja, belum diketahui pasti kapan peristiwa itu terjadi, namun video tersebut diunggah oleh akun media sosial @portalsulsel pada Selasa 23 April 2024.

Menanggapi video viral itu, pihak Kepolisian Sektor Tallo Kota Makassar, menyebutkan bahwa pihaknya telah mendatangi emak-emak yang viral dalam video tersebut. Kepada polisi, emak-emak itu mengaku kesal dan emosi lantaran ditagih bersamaan dengan kondisi keuangannya sempit lantaran orangtuanya yang sedang sakit parah.

"Benar, kami melalui Bhabinkatibmas telah mendatangi ibu ini. Dan menurut pengakuannya dia sedang kesal waktu itu karena penagih utang itu datang ke rumahnya dan bertepatan dengan orangtuanya yang lagi sekarat. Kemudian menurut dia caranya menagih orang itu agak kasar sehingga menimbulkan emosi ibu ini," jelas Kapolsek Tallo Kompol Ismail saat dikonfirmasi, Kamis 25 April 2024.

Kompol Ismail menyebut bahwa aksi emak-emak mengancam warga memakai parang itu kejadiannya terjadi di pada Senin 15 April di wilayah Tallo Kota Makassar. Hanya saja, Ismail tak menyebut idenitasnya emak-emak itu.

"Kejadiannya di Sinassara wilayah Tallo, kemarin Senin 15 April," ujarnya

Ismail mengaku jika pihaknya tidak melakukan penahanan lantaran laporan polisi tidak ada yang diterima dan korban pun tidak ada. Pihaknya hanya memberikan edukasi atau pun imbauan untuk tidak melakukan tindak pidana.

"Kami hanya memberikan warga yang bersangkutan agar tidak mengulangi, agar ia tidak melakukan tindak pidana seperti mengeluarkan senjata tajam itu," katanya.

Viral Anak-Anak SD Gemas Berfoto dengan Masinis LRT, Netizen: Lucu Banget Dek!

Viral Detik-Detik YouTuber Kecelakaan karena Main HP saat Kendarai McLaren
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024