PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

Anwar Usman, saat memimpin sidang MK putusan gugatan batas usia capres-cawapres.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan 10 gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. 

Sejumlah Kader PSI Batam Pilih Dukung Ansar-Nyanyang di Pilkada Kepri

Fajar memastikan hakim konstitusi, Anwar Usman tak dapat menangani perkara yang diajukan PSI di sidang sengketa Pileg.

"Kalau tidak salah 10 (gugatan sengketa Pileg). 10 itu yang kemudian sejauh ini diatur untuk tidak berada di panelnya hakim konstitusi Anwar Usman," kata Fajar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Di sisi lain, Fajar mengatakan seluruh hakim MK menangani perkara sengketa Pileg, namun diatur sedemikian rupa agar tidak ada konflik kepentingan. "Jadi seluruh hakim ini ikut mengadili PHPU Pileg, hanya diatur sedemikian rupa," katanya.

Mahkamah Konstitusi saat gelar sidang putusan syarat usia capres-cawapres.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Bawaslu: 'Lapor Mas Wapres', Pemilu dan Pilkada Jangan Digelar di Tahun yang Sama

Hal tersebut, kata Fajar juga sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sebab, Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. Maka itu, MKMK mewanti-wanti adanya konflik kepentingan jika Anwar Usman menangani perkara yang diajukan PSI.

"Artinya kalau tidak punya konflik kepentingan di situ maka boleh, itu kan putusan MKMK ya. Makanya dilaksanakan nanti hakim konstitusi Anwar Usman ikut mengadili, memeriksa, dan memutus perkara-perkara yang tidak ada dalam konteks ini partai PSI," tuturnya. 

Sebagai informasi, Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono memastikan pihaknya sudah memulai rangkaian perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.  Ia mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.

“Total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai (Pilpres 2 perkara), 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," ujar Fajar di Gedung MK Jakarta, Kamis, 25 April 2024.

Sesuai dengan Peraturan MK (PMK), lanjut dia, tahapan bagi para pihak yang mengajukan diri sebagi pihak terkait sudah diregistrasi dan sudah diunggah ke laman MK. Tujuannya, agar PHPU berjalan transparan dan publik bisa mengetahui perkara apa dan berkaitan dengan siapa.

“Oh permohonan ini yang ada kaitannya dengan pihak terkait nah hari ini agendanya adalah menerima permohonan pihak terkait,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Fajar, mekanisme sidang nantinya akan dibagi menjadi tiga panel dan tiga hakim di masing-masing panelnya. "(Sidang sengketa Pileg) dibagi tiga panel. Mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi," kata Fajar.

Fajar menjelaskan bahwa pihaknya menyediakan kuota delapan kursi untuk para pemohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, lalu di tiap masing-masing perkara ada dua orang.

"Pemohon itu delapan kuota kursinya, Bawaslu delapan, masing-masing perkara itu dua orang," kata Fajar. 

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024