MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Total Ada 297 Perkara

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono memastikan pihaknya sudah memulai rangkaian perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.  Ia mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.

Mendagri Tito Sebut Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Bukan 6 Februari 2025

“Total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai (Pilpres 2 perkara), 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," ujar Fajar di Gedung MK Jakarta, Kamis, 25 April 2024.

Mahkamah Konstitusi saat gelar sidang putusan syarat usia capres-cawapres.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
DPR Tunggu Rapat Pimpinan terkait RUU Omnibus Law Politik

Sesuai dengan Peraturan MK (PMK), lanjut dia, tahapan bagi para pihak yang mengajukan diri sebagi pihak terkait sudah diregistrasi dan sudah diunggah ke laman MK. Tujuannya, agar PHPU berjalan transparan dan publik bisa mengetahui perkara apa dan berkaitan dengan siapa.

“Oh permohonan ini yang ada kaitannya dengan pihak terkait nah hari ini agendanya adalah menerima permohonan pihak terkait,” jelasnya.

KPU Barito Utara Dilaporkan ke DKPP RI usai Diduga Langgar Aturan Pemilu 2024

Sidang perdana Sengketa Pileg akan dimulai pada Senin, 29 April 2024 pekan depan. Adapun agenda sidang yaitu sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.

Sebelumnya Fajar mengatakan sidang sengketa Pileg juga direncanakan akan digelar secara maraton dan berakhir pada 10 Juni 2024 mendatang.

"Insyaallah kita mulai sidang PHPU Pileg itu 29 April. Terus nanti sampai 10 Juni," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

Mendagri Usulkan ke Presiden Prabowo Waktu Pelantikan Kepala Daerah pada 18-20 Februari

Mendagri, Tito Karnavian, mengusulkan ke Presiden Prabowo Subianto, pelantikan kepala daerah non sengketa dan hasil putusan sela atau dismissal MK, antara 18-20 Februari.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025