KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memecat sebanyak 66 pegawai Rutan KPK yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK. Hal itu dilakukan sebagi bentuk zero tolerance.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemecatan itu dilakukan KPK pada Selasa 23 April 2024 kemarin.
"KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan dikutip Kamis 25 April 2024.
Ali menjelaskan bahwa keputusan itu dilakukan berdasarkan hasil dari pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang terlibat kasus pungli rutan KPK pada 2 April 2024 kemarin.
Pemeriksaannya juga turut melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian.
Kemudian, puluhan pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.
"Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," kata Ali.
Jubir berlatar belakang jaksa itu mengatakan bahwa pemberhentian efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.
"Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi," bebernya.
Diketahui, dalam kasus pungli Rutan KPK sebanyak 15 orang telah menjadi tersangka. Sebanyak 93 pegawai juga telah menjatuhi sanksi etik betat oleh Dewas KPK.