Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ternyata soal dugaan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Dewas KPK masih terus bergulir. Kabarnya, sidang pelanggaran etik tersebut akan digelar pada 2 Mei 2024 mendatang.
Nurul Ghufron terlibat dugaan pelanggaran etik hingga dilaporkan ke Dewas KPK. Sebab, Nurul Ghufron diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.
"Ya sidangnya mulai tanggal 2 Mei," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan dikutip Kamis, 25 April 2024.
Tetapi, dalam dugaan kasus penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian RI itu juga turut menyeret Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, hanya Nurul Ghufron yang naik ke tahap sidang etik.
"Yang disidangkan Pak NG," kata dia.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran etik Ghufron ada kaitannya dengan laporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Tetapi, Syamsuddin belum menjelaskan secara rinci soal bentuk penyalahgunaan yang diduga dilakukan oleh Ghufron di Kementerian Pertanian.
Pernyataan itu disampaikan Syamsuddin saat menjawab laporan Ghufron kepada Albertina Ho di Dewas KPK. Syamsuddin mengatakan, laporan itu diharapkan tidak berkaitan dengan kasus etik Ghufron yang kini masih bergulir di Dewas KPK.
"Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG laporkan Bu AH. Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM," kata Syamsuddin.
Sebelumnya, Wakil ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata ternyata pihak pimpinan yang diadukan ke Dewan Pengawas KPK. Adapun, laporan tersebut yang membikin Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa pada Rabu, 10 Januari 2024.
Tetapi, laporan dugaan pelanggaran etik kepada Alex dan Ghufron berbeda dengan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. Tapi, Dewas KPK memastikan kalau dugaan pelanggaran etik tersebut masih berkaitan di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Masih lingkup Kementan tapi berbeda. Pengaduannya berbeda," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Januari 2024.
Albertina mengatakan, bahwa saat ini baru hanya permintaan klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.
"(Pimpinan yang dilaporkan) Ada dua, NG sama AM. Tapi ini baru pengaduan, baru diklarifikasi belum tentu juga benar. Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya," lanjutnya.