Syamsuddin Haris Heran Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas, Sindir Dugaan Etik Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melayangkan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Albertina Ho kepada Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Laporan itu sudah ditindak lanjuti Dewas KPK dengan minta keterangan Albertina.

10 Capim KPK Bakal Jalani Uji Kelayakan, DPR: Kita Tinggal Minta Juga Masukan dari Masyarakat

"Terkait laporan NG, Dewas sudah meminta klarifikasi kepada Bu AH. Dan, Bu AH pun sudah memberikan klarifikasi dan kronologi ke Dewas," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan dikutip Kamis 25 April 2024.

Syamsuddin jelaskan Albertina Ho dilaporkan karena berkaitan dengan pengusutan dugaan kasus pemerasan saksi yang dilakukan jaksa inisial TI. Albertina saat itu tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait riwayat transaksi jaksa TI.

Para Capim dan Dewas KPK Diuji Selama 90 Menit oleh DPR

Ia menilai langkah Albertina merupakan bentuk koordinasinya karena sudah menjadi salah satu anggota Dewas yang dipercaya untuk mengusut kasus jaksa TI. "Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG laporkan Bu AH," kata dia.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Capim dan Dewas KPK 18-21 November 2024

Namun, Syamsuddin menyinggung soal laporan etik yang menyeret Nurul Ghufron di Dewas. Ia berharap laporan Ghufron ke Albertina tak ada kaitannya dengan masalah etik yang juga tengah menjerat pimpinan KPK tersebut.

"Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM," kata Syamsuddin.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota Dewas KPK Albertina Ho. Uniknya, laporan Ghufron terhadap Albertina ke Dewas KPK.

Alasan Ghufron melaporkan Albertina karena terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas No 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," ujar Ghufron, Rabu 24 April 2024.

Ghufron bilang laporan tersebut patut dilayangkan ke Dewas KPK karena menyesuaikan aturan Dewas.

"Laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri," ujar Ghufron.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya