Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM
- Dok Kejagung
Jakarta -- Pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Sub Koordinator Pemasaran dari Kementerian ESDM yang berinisial BE. Dia akan diperiksa sebagai saksi. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
"Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," kata dia, Kamis, 25 April 2024.
Bukan cuma pegawai Kementerian ESDM itu, pemeriksaan pun dilakukan kepada dua saksi lain. Mereka masing-masing berinisial FA dan TM. Keduanya merupakan inspektur pertambangan. Namun, tak dibeberkan hasil pemeriksaannya. Dia cuma menyebutkan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata dia.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun. Kerugian ini diakibatkan oleh berbagai pelanggaran.
Saat ini, para tersangka sedang menjalani proses hukum di Kejagung. Beberapa tersangka telah ditahan, sedangkan yang lain masih bebas. Kejagung masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.
Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rick PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT.