Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

Anggota Dewas KPK Albertina Ho
Sumber :
  • KPK

Jakarta – Anggota Dewas KPKAlbertina Ho memberikan penjelasan usai dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Capim KPK Agus Joko Klarifikasi 2 Kasus yang Menyeret Dirinya

Albertina menjelaskan bahwa dirinya memang mendapatkan tugas dari Dewas KPK untuk menggali informasi ke PPATK soal kasus dugaan pemerasan kepada saksi, yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI. Tetapi, dia disitu dituduh melakukan gratifikasi sehingga dilaporkan ke Dewas oleh Nurul Ghufron.

"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus Jaksa TI, yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap," ujar Albertona Ho kepada wartawan dikutip Kamis, 25 April 2024.

Kombes Ade Safri Pastikan Kasus Firli Bahuri Masih Berproses

Albertina menjelaskan, bahwa tugas menggali informasi ke PPATK tersebut memang sudah sesuai prosedur. Sebab, Albertina mengaku memang diberi kepercayaan oleh Dewas KPK untuk persoalan pelanggaran etik, maka itu dia menggali informasi kasus Jaksa TI ke PPATK.

"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK, karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai Anggota Dewas KPK," ucap dia.

Komisi III DPR Rampungkan Uji Kelayakan Capim KPK

Bahkan, Albertina mengaku heran kenapa hanya dirinya yang dilaporkan ke Dewas KPK. Padahal, kata dia, keputusan yang diambil Dewas itu bersifat kolektif kolegial. "Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial. Koordinasi Dewas dengan PPATK berdasarkan SE KemenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2012," lanjutnya.

Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK itu sendiri. Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan, dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," ujar Ghufron kepada wartawan Rabu, 24 April 2024.

Ghufron menjelaskan bahwa laporat tersebut patut dilayangkan ke Dewas KPK, karena menyesuaikan aturan Dewas. "Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri," kata dia.

Ia menjelaskan, bahwa anggota Dewas KPK yang tak disebutkan namanya itu diduga telah melakukan upaya permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Ghufron menyebut hal itu di luar tindakan Dewas KPK.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya