Mulai Hari Ini, Prabowo Subianto Bakal Dikawal Paspampres
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, telah ditetapkan sebagai Presiden terpilih 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan begitu, pengamanan terhadap Prabowo mulai hari ini juga telah diperketat.
Dengan menyandang status sebagai Presiden terpilih, saat ini Menteri Pertahanan itu mulai dikawal oleh Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres. Sehingga pengamanan yang tadinya dilakukan oleh Polri beralih menjadi dilakukan oleh TNI dalam hal ini Paspampres.
Mengenai pengawalan Prabowo itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
"Pengamanan dan pengawalan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilakukan oleh Pasukan Pengamanan Presiden setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," bunyi pasal 6 Perpres Nomor 85 Tahun 2018 tersebut.
Pengamanan dan pengawalan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih dibiayai dari APBN pada bagian Anggaran Kementerian/Lembaga Terkait.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Penetapan Prabowo-Gibran dilakukan dua hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang langsung mengumumkan penetapan pasangan nomor urut 02 di Pilpres 2024 itu sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih. Penetapan KPU dilakukan melalui rapat pleno yang digelar terbuka.
"Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Bapak Haji Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,6% dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029," kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.